375 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan BI Bersama BOTASUPAL Kalsel 

Raudah Anisya • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 17:45 WIB
SINERGI RUTIN: 375 lembar uang Rupiah palsu palsu dimusnahkan Bank Indonesia Bersama BOTASUPAL, Rabu (23/9).(Foto: KPwBI Kalsel)
SINERGI RUTIN: 375 lembar uang Rupiah palsu palsu dimusnahkan Bank Indonesia Bersama BOTASUPAL Kalsel, Rabu (23/9).(Foto: KPwBI Kalsel)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN -  Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KPwBI Kalsel) bersama seluruh unsur Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Daerah Provinsi Kalsel melaksanakan pemusnahan uang Rupiah palsu di Banjarmasin, Rabu (23/9/2026). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi rutin Forum BOTASUPAL Kalsel dalam mencegah dan memberantas peredaran uang Rupiah palsu,  sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.

Kepala KPwBI Kalsel, Haris Munandar menyampaikan pemusnahan uang Rupiah palsu mencerminkan kuatnya koordinasi antarunsur BOTASUPAL. Mulai dari penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi, hingga penghimpunan data, dan informasi terkait pemberantasan Rupiah palsu.

Sinergi tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 28, serta Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.

Lebih lanjut, Haris menegaskan menjaga keaslian Rupiah merupakan bagian dari upaya mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Upaya ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Semangat tersebut sejalan dengan nilai kearifan lokal masyarakat Banjar ”Kayuh Baimbai”. Yaitu, kebersamaan, kerja sama, dan saling membantu untuk mencapai tujuan bersama.

Secara nasional, temuan uang Rupiah palsu masih relatif rendah dan menunjukkan tren menurun. Pada 2025, rasio uang palsu tercatat sebesar 4 lembar per satu juta lembar uang yang beredar atau 4 parts per million (ppm), kemudian menurun menjadi 1 ppm pada Semester I 2026.

Sementara itu, di Kalsel, temuan uang Rupiah palsu sepanjang Januari–Mei 2026 tercatat sebanyak 375 lembar, mayoritas pecahan Rp100 ribu atau di kisaran Rp36 jutaan. Secara umum, uang palsu yang ditemukan berkualitas rendah, sehingga dapat dikenali masyarakat melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

KPwBI Kalsel bersama unsur BOTASUPAL Kalsel terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan. Koordinasi dilakukan dalam merespons setiap pengungkapan kasus, termasuk melalui klarifikasi keaslian uang Rupiah dan penyediaan tenaga ahli untuk mendukung proses penyidikan. Upaya preventif juga terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian Rupiah.

Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang Rupiah palsu, masyarakat dapat segera melapor kepada Kepolisian terdekat, menghubungi KPwBI Kalsel atau di wilayahnya untuk memperoleh klarifikasi.

Editor : Fauzan Ridhani
botasupal uang rupiah palsu bank indonesia banjarmasin Uang Palsu