RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak berhenti sebagai seremoni. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) langsung menerjemahkan kesepakatan tersebut menjadi aksi nyata dengan menghadirkan layanan hukum langsung bagi pelaku usaha.
Hasilnya, 13 pelaku UMKM HSU langsung mendaftarkan usahanya menjadi badan hukum Perseroan Perorangan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Perseroan Perorangan yang digelar di Aula Agung Kantor Bupati Kabupaten HSU, Rabu (16/9/2026).
Langkah tersebut menjadi bukti kolaborasi Pemerintah tidak berhenti di atas kertas. Layanan hukum hadir lebih dekat kepada masyarakat, memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh legalitas usaha sekaligus membuka peluang pengembangan bisnis yang lebih luas.
Sebanyak 45 pelaku UMKM dan 5 perwakilan dinas terkait mengikuti kegiatan sosialisasi. Namun, kegiatan tidak berhenti pada penyampaian materi. Tim Kanwil Kemenkum Kalsel memberikan pendampingan secara langsung, mulai dari pengisian data, proses pendaftaran, hingga penerbitan legalitas Perseroan Perorangan. Dari proses tersebut, 13 pelaku usaha berhasil mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem menegaskan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi kunci dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Di Kalsel, UMKM memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Alex.
Alex menjelaskan Perseroan Perorangan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan badan hukum sendiri dengan proses yang sederhana dan biaya yang terjangkau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, sambutan Bupati Kabupaten HSU, H Sahrujani yang disampaikan oleh Wakil Bupati HSU, Hero Setiawan menyoroti besarnya potensi ekonomi kreatif dan produk UMKM di Bumi Khairul Anwar.
Menurutnya, produk-produk UMKM HSU memiliki potensi yang luar biasa dan tidak kalah dengan produk dari daerah lain. Namun, salah satu tantangan yang masih dihadapi pelaku usaha adalah persoalan legalitas.
“Banyak yang usahanya maju, tapi bingung atau takut saat mau mengurus badan hukum. Padahal, legalitas itu adalah kunci supaya produk kita bisa naik kelas, bisa masuk ke pasar swalayan yang lebih besar, atau bahkan ekspor dan mudah dapat modal usaha,” ujar Hero.
Ia menegaskan usaha mikro dan kecil juga memiliki kesempatan untuk mempunyai badan hukum sendiri melalui proses yang mudah dan biaya yang terjangkau.
“Kalau usaha kita sudah berbadan hukum resmi, produk kita jadi lebih dipercaya dan punya daya saing. Akses pasar jadi terbuka lebar dan setara dengan perusahaan besar. Kita jadi lebih percaya diri untuk terus berinovasi,” lanjutnya.
Pemkab HSU menyambut baik sinergi tersebut dan mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Kalsel dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, dengan proses sederhana dan biaya terjangkau sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Hingga September 2026, jumlah pendaftar Perseroan Perorangan di Kalsel mencapai 4.353 pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 79 pendaftaran berasal dari Kabupaten HSU.
Angka tersebut menjadi hasil konkret dari pendekatan pelayanan yang dilakukan Kanwil Kemenkum Kalsel bersama Pemerintah Daerah: MoU tidak berhenti sebagai dokumen kerja sama, tetapi langsung diterjemahkan menjadi layanan yang menghasilkan legalitas bagi masyarakat.
Pendampingan dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Kalsel yang dipimpin Kepala Bidang AHU, Dewi Woro Lestari, bersama tim pelayanan terkait.
Pelaku UMKM mendapatkan pemahaman mengenai manfaat badan hukum, tahapan pendaftaran, serta dukungan legalitas untuk pengembangan usaha sesuai persyaratan yang berlaku.
Selain Hero Setiawan, kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Meidy Firmansyah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Khairussalim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Akhmad Rijani, serta jajaran Pemkab HSU terkait lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalsel bersama Pemkab HSU menunjukkan bahwa pelayanan hukum dapat hadir secara langsung, dekat, dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
Bagi pelaku UMKM, legalitas bukan lagi sekadar urusan administrasi. Legalitas merupakan langkah awal untuk membangun usaha yang lebih terpercaya, tertata, dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.(Humas Kemenkum Kalsel, Eko)
Editor : Fauzan Ridhani