160 SPBU di Kalimantan Dapat Sanksi Dari Pertamina, 66 Diantaranya Ada di Kalsel 

Raudah Anisya • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 09:36 WIB
DILARANG BEROPERASI: Salah satu SPBU yang mendapat saksi dan surat pembinaan dari Pertamina.(Foto: Pertamina) 
DILARANG BEROPERASI: Salah satu SPBU yang mendapat saksi dan surat pembinaan dari Pertamina.(Foto: Pertamina) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi yang mencakup 160 SPBU di wilayah Kalimantan, termasuk untuk 66 SPBU di Kalsel. 

Jumlah surat tersebut lebih besar dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat pembinaan berdasarkan jenis temuan pelanggaran maupun hasil evaluasi dalam periode yang berbeda.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun menegaskan surat pembinaan dan sanski diberikan dalam upaya pengawasan yang dilakukan secara konsisten untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga kualitas pelayanan di SPBU.

Pengawasan dan pemeriksaan di lapangan dilakukan untuk mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian. Antara lain berkaitan dengan penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukan, pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi, serta ketidaksesuaian terhadap prosedur dan standar operasional SPBU.

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah melakukan pembinaan dan memberikan sanksi kepada pengelola SPBU sesuai dengan tingkat pelanggaran, hasil pemeriksaan, dan ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional. Tujuannya agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” ujar Edi.

Selain melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi, Pertamina juga mengevaluasi penerapan prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, aspek kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta pemenuhan standar pelayanan SPBU.

Pertamina memastikan setiap pembinaan dan pemberian sanksi dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat. Pengawasan turut diperkuat melalui pemantauan transaksi secara digital serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diajak menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai peruntukan serta turut melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.

Editor : Fauzan Ridhani
surat pembinaan banjarmasin sanksi spbu pt pertamina patra niaga regional kalimantan