RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA - Mulai Jumat (14/8/2026), pemilik kendaraan bermotor di Kalsel berhak mendapat keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program insentif atau keringanan PKB ini digelar Pemprov Kalsel hingga 30 November 2026 dan berlaku serentak di seluruh wilayah Kalsel. Besaran keringanan berbeda berdasarkan jenis dan status kendaraan.
Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, pokok PKB tahun berjalan mendapat diskon 20 persen. Sementara kendaraan roda empat atau lebih memperoleh diskon 10 persen.
Selain potongan pokok pajak, seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB juga dibebaskan dalam program tersebut.
Selain itu, keringanan lebih besar diberikan bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk dari luar Kalsel akan mendapatkan diskon pokok PKB 50 persen untuk tahun pertama dan 50 persen untuk tahun kedua.
Sedangkan, kendaraan yang melakukan mutasi masuk dalam daerah atau balik nama mendapat diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan.
Dengan skema tersebut, masyarakat tidak hanya mendapat potongan pembayaran PKB tahun berjalan.
Pemilik kendaraan yang melakukan proses mutasi atau balik nama juga mendapatkan keringanan sesuai kategori yang telah ditetapkan.
Program ini sekaligus memberikan pembebasan terhadap sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB.
Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Noor Yaumil mengimbau pemilik kendaraan bermotor di Kalsel memanfaatkan periode pemberian insentif tersebut untuk memenuhi kewajiban pajak, sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
Program pemberian insentif tersebut, jelas Subhan, dilaksanakan Bapenda Kalsel bersama Ditlantas Polda Kalsel dan PT Jasa Raharja Cabang Kalsel.
Di sisi lain, Bapenda Kalsel juga menyiapkan kemudahan layanan pembayaran PKB melalui Kalsel Expo 2026.
“Layanan ini disiapkan bagi masyarakat yang tidak sempat mendatangi Kantor Samsat pada jam kerja,” imbuhnya.
Sekretaris Bapenda Kalsel, Jaya Abadi mengatakan pohaknya menyiapkan tiga stan pelayanan di sekitar panggung utama Kalsel Expo.
Layanan pembayaran PKB tahunan dibuka mengikuti waktu penyelenggaraan Kalsel Expo hingga malam hari.
Petugas dari seluruh Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) dilibatkan secara bergantian.
Selain memberikan kemudahan layanan, Bapenda juga menyiapkan berbagai hadiah bagi masyarakat yang membayar pajak selama pelaksanaan Kalsel Expo 2026.
“Wajib pajak yang melakukan pembayaran di stand Bapenda akan memperoleh kupon undian yang berkesempatan memenangkan hadiah,” kata Jaya.
Mekanisme undian tersebut juga berkaitan dengan program Gebyar Panutan Pajak yang berlangsung sepanjang Januari hingga Desember.
Masyarakat yang taat membayar pajak berhak mengikuti undian yang akan dilaksanakan pada awal tahun berikutnya.
Khusus wajib pajak yang melakukan pembayaran di stan Bapenda selama Kalsel Expo 2026, juga mendapatkan kupon tambahan.
Jaya menyebut hadiah utama akan diundi pada penutupan Kalsel Expo 2026. Sementara sejumlah hadiah hiburan diundi setiap malam selama pelaksanaan Kalsel Expo 2026.
Dengan berlakunya insentif mulai 14 Agustus 2026, masyarakat memiliki waktu hingga 30 November 2026 untuk memanfaatkan keringanan pembayaran PKB sesuai kategori kendaraan.
Besaran diskon yang diterima bergantung pada jenis dan status kendaraan. Untuk Roda dua dan roda tiga mendapat potongan 20 persen, roda empat atau lebih 10 persen, sedangkan kendaraan mutasi mendapat skema diskon 50 persen sesuai ketentuan program.
Pembebasan sanksi administrasi atau denda juga menjadi bagian dari insentif yang diberikan selama periode tersebut.
“Pelayanan di stan expo dibuat semudah mungkin agar masyarakat merasa nyaman dan tidak mengalami kesulitan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan,” kata Jaya.
Warga Bersiap Manfaatkan Diskon dan Penghapusan Denda
Kebijakan diskon PKB dan pembebasan sanksi administrasi, mulai dilirik wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Wahyudi, warga Martapura, berencana memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak sepeda motornya yang telah terlambat sekitar tiga bulan.
Ia menilai adanya penghapusan denda menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
“Rencananya mau bayar pajak motor yang sudah telat sekitar tiga bulan,” katanya.
Menurut dia, program tersebut membuat dirinya lebih terdorong untuk segera mengurus pajak kendaraan yang sempat terlambat.
“Mumpung ada penghapusan denda dan diskon, sekalian saya hidupkan lagi pajaknya,” kata Wahyudi.
Sementara itu, Sukma, warga Banjarbaru, juga berencana memanfaatkan program diskon dan penghapusan denda PKB.
Ia ingin menghidupkan kembali pajak sepeda motor yang selama ini digunakannya untuk bekerja setiap hari. “Motor ini saya pakai untuk kerja setiap hari. Jadi kalau ada diskon dan dendanya dihapus, saya mau manfaatkan untuk menghidupkan lagi pajaknya,” ujar Sukma.
Editor : Fauzan Ridhani