RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru mengedepankan pendekatan persuasif dan solutif dalam menangani permasalahan perpajakan masyarakat.
Langkah ini ditunjukkan melalui kunjungan langsung ke Langgar Baiturrahman yang berlokasi di Komplek CIP, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Jumat (31/7/2026).
Kunjungan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan, sekaligus edukasi terkait kewajiban perpajakan yang dihadapi oleh pengurus tempat ibadah tersebut.
Kedatangan dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Pelaihari, Jerri Ramdhana dan Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Banjarbaru, Hartono, serta jajaran Account Representative. Kedatangan mereka disambut hangat oleh Bendahara Langgar Baiturrahman, Jailani.
Dalam pertemuan face-to-face tersebut, tim KPP Pratama Banjarbaru menguraikan persoalan utama yang sedang dialami pihak pengurus, yakni munculnya sanksi administrasi perpajakan.
Sanksi ini terbit akibat belum ditransmisikannya Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh pihak pengurus Langgar Baiturrahman periode sebelumnya.
Tak sekadar membeberkan pemicu sanksi, petugas juga membawa kabar baik. Mereka menginformasikan adanya hak wajib pajak untuk mengajukan pengurangan sanksi administrasi sesuai dengan payung hukum dan regulasi perpajakan yang berlaku.
Jerri menyampaikan langkah jemput bola ini merupakan wujud nyata komitmen pelayanan yang berorientasi pada kemudahan dan kepastian administrasi bagi wajib pajak.
"Pendampingan ini kami lakukan agar pengurus Langgar Baiturrahman mendapat kepastian, serta solusi nyata dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara tepat dan tertib," jelasnya.
Melalui sinergi edukatif ini, KPP Pratama Banjarbaru berharap kesadaran dan kepatuhan perpajakan di wilayah kerja mereka terus meningkat.
"Pendekatan humanis yang terus didorong ini diharapkan mampu menciptakan iklim administrasi perpajakan yang tak hanya tertib, tetapi juga berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.