RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru meluruskan simpang siur informasi terkait diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) denda administrasi sebesar Rp1 juta kepada Langgar Baiturrahman di Jalan Wortel, Komplek CIP, Desa Atu-Atu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala).
STP yang dikirimkan kepada Langgar Baiturrahman itu ditegaskan Kepala KPP Pratama Banjarbaru, Andhik Tri Indratama bukan merupakan pengenaan pajak atas rumah ibadah. Namun, karena tak menjalankan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Diketahui, Langgar Baiturrahman memiliki badan hukum berupa Yayasan.
Andhik menjelaskan setiap badan usaha maupun organisasi atau yayasan yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif, wajib melaporkan SPT Tahunan.
"Tempat ibadah tersebut mendaftarkan NPWP sebagai syarat membuka rekening bank untuk penerimaan bantuan atau donasi. Bantuan dan donasi sendiri merupakan objek yang dibebaskan dari pajak (nihil). Namun, secara hukum perpajakan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap ada selama NPWP-nya aktif," tegas Andhik, Kamis (30/7/2026).
Ia menekankan sanksi administrasi berupa penerbitan STP merupakan konsekuensi baku yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Perpajakan.
Aturan tersebut menetapkan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan sebesar Rp100 ribu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk Wajib Pajak Badan.
Aturan sanksi lapor SPT ini berlaku merata tanpa memandang profesi maupun jenis organisasinya. Mulai dari ASN, TNI, Polri, hingga organisasi kemasyarakatan, pemuda, dan keagamaan.
"STP ini ibarat 'surat sayang' dari kami untuk mengingatkan wajib pajak. Bukan hanya pada case tempat ibadah ini saja, kami menerbitkan banyak STP setiap tahunnya bagi mereka yang tidak patuh melapor (SPT Tahunan, red)," ujarnya.
Mengenai adanya kekhawatiran bahwa petugas pajak bakal memblokir rekening hingga menyita aset Langgar Baiturrahman akibat sanksi tak lapor SPT Tahunan, Andhik memastikan hal tersebut tidak akan terjadi.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP.
Sehingga, ia memastikan penanganan masalah ini tidak akan sampai pada pemblokiran rekening atau penyitaan aset.
"Solusinya sangat mudah. Kami menyarankan pengurus tempat ibadah untuk datang langsung ke KP2KP Pelaihari. Nanti, petugas akan membantu pengisian formulir permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi untuk diteruskan ke Kantor Wilayah (Kanwil)," pesannya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah dokumen elektronik berupa Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Badan yang ditujukan kepada sebuah tempat ibadah di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala) membuat heboh.
Surat tagihan tersebut ditujukan kepada Langgar Baiturrahman yang beralamat di Jalan Wortel, Komplek CIP, Desa Atu-Atu, Kecamatan Pelaihari. Dalam dokumen itu tercantum nilai tagihan sebesar Rp1 juta.
Sekretaris Langgar Baiturrahman, Slamet membenarkan adanya surat tagihan pajak tersebut. Ia mengaku pihak pengurus juga mempertanyakan alasan munculnya tagihan tersebut.
Menurutnya, tagihan itu diduga berkaitan dengan pembuatan rekening bank atas nama Langgar Baiturrahman yang dilakukan pada tahun lalu. "Tahun lalu kami membuat rekening bank atas nama Langgar Baiturrahman dan saat itu diminta memiliki NPWP," ujarnya.
Ia menjelaskan rekening tersebut dibuat untuk memudahkan warga sekitar menyalurkan sumbangan bagi kegiatan keagamaan di langgar.
"Di komplek ini, warga kadang jarang bertemu. Jadi, supaya lebih mudah, masyarakat bisa menyalurkan sumbangan melalui rekening resmi langgar," imbuhnya.
Hak Jawab DJP Kalselteng
Terkait pemberitaan ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengirimkan hak jawab resmi tertanggal 30 Juli 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan redaksi Radar Banjarmasin. Berikut isi surat hak jawab dari Kanwil DJP Kalselteng yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan :
Yth. Pimpinan Redaksi Radar Banjarmasin
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengapresiasi perhatian dan kepedulian Radar Banjarmasin terhadap isu perpajakan yang berkembang di masyarakat. Sehubungan dengan pemberitaan Radar Banjarmasin mengenai Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikaitkan dengan rumah ibadah (langgar), kami mencermati adanya informasi yang berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di masyarakat. Oleh karena itu, kami menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagai berikut.
Pertama, berdasarkan hasil penelitian terhadap data wajib pajak yang tercatat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan kepada Wajib Pajak Badan yang terdaftar dengan nama Langgar Baiturrahman. Penerbitan STP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan administrasi perpajakan yang dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, perlu kami tegaskan bahwa rumah ibadah bukan merupakan subjek pajak. Keberadaan rumah ibadah sebagai tempat pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak serta-merta menimbulkan kewajiban perpajakan.
Ketiga, dalam hal pengurus rumah ibadah membentuk badan hukum, seperti yayasan atau bentuk badan hukum lainnya, badan hukum tersebut merupakan subjek pajak dan memiliki hak serta kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan diterbitkan kepada Wajib Pajak Badan yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan berdasarkan hasil penelitian administrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak senantiasa mengedepankan pelayanan, edukasi, dan pembinaan kepada wajib pajak. Dalam hal terdapat informasi atau kondisi yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi maupun menggunakan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami berharap pemberitaan terkait perpajakan dapat disajikan secara berimbang, akurat, dan didasarkan pada fakta yang utuh, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar hak jawab ini dapat dimuat secara proporsional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai unit berpredikat Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBK/WBBM), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah berkomitmen untuk terus menjaga integritas, serta meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan dengan moto “BAIMBAI” (Bekerja, Aktif, Integritas, Melayani, Bersahabat, Akuntabel, dan Inovatif).
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.