Bank Kalsel Sesuaikan Nisbah Bagi Hasil untuk Simpanan Berbasis Akad Mudharabah

Raudah Anisya • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:15 WIB
PENGUMUMAN: Penyesuaian nisbah bagi hasil produk simpanan mudharabah UUS Bank Kalsel.(Foto: Bank Kalsel)
PENGUMUMAN: Penyesuaian nisbah bagi hasil produk simpanan mudharabah UUS Bank Kalsel per 1 Agustus 2026.(Foto: Bank Kalsel)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Bank Kalsel melalui unit usaha syariah (UUS) akan melakukan penyesuaian Nisbah bagi hasil untuk seluruh produk simpanan berbasis akad Mudharabah yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bank Kalsel dalam menjaga pengelolaan dana nasabah yang sehat, optimal, berkelanjutan, serta tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kondisi usaha dan kebijakan pengelolaan dana, dengan tetap mengacu pada akad yang telah disepakati bersama nasabah, syarat dan ketentuan produk, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bank Kalsel menegaskan, proses penyesuaian dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kewajaran, perlindungan nasabah, serta kepatuhan terhadap ketentuan perbankan syariah. 

Mulai tanggal efektif pemberlakukan, seluruh perhitungan dan distribusi bagi hasil akan menggunakan nisbah baru.

Editor : Fauzan Ridhani
nisbah simpanan mudharabah unit usaha syariah (uus) banjarmasin Bank Kalsel