Bapenda HSU Luncurkan Program Berburu Struk Tapping Box, Warga Berpeluang Bawa Pulang Sepeda Motor

M Akbar Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 13:54 WIB
SOSIALISASI: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Budia Hendra Kabupaten Hulu Sungai Utara membagikan brosur sosialisasi Program Berburu Struk Tapping Box kepada pengendara di kawasan Bundaran Salawat Amuntai. (Foto: M Akbar/Radar Banjarmasin)
SOSIALISASI: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Budia Hendra Kabupaten Hulu Sungai Utara membagikan brosur sosialisasi Program Berburu Struk Tapping Box kepada pengendara di kawasan Bundaran Salawat Amuntai. (Foto: M Akbar/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar sosialisasi program Berburu Struk Tapping Box sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak daerah sekaligus mendorong transparansi transaksi di tempat usaha.

Melalui program tersebut, masyarakat diajak untuk selalu meminta struk transaksi dari tempat usaha yang telah menggunakan tapping box.

Selain menjadi bukti transaksi yang sah, struk tersebut dapat dikumpulkan untuk diikutsertakan dalam pengundian hadiah dengan hadiah utama berupa satu unit sepeda motor.

Kepala Bapenda HSU, Budia Hendra mengatakan sosialisasi dilakukan secara masif dengan membagikan sekitar 1.000 lembar brosur kepada masyarakat.

Pembagian brosur dipusatkan di sejumlah lampu lalu lintas di Kota Amuntai, termasuk kawasan Bundaran Salawat. Selanjutnya, sosialisasi juga akan diperluas ke pasar-pasar di setiap kecamatan hingga kepada seluruh kepala desa di Kabupaten HSU.

"Melalui kegiatan ini kami memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban konsumen membayar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk makanan dan minuman. Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya meminta struk transaksi setiap selesai berbelanja," ujar Budia, Senin (20/7/2026). 

Menurutnya, program tersebut tidak hanya bertujuan memberikan hadiah kepada masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menerbitkan struk transaksi yang tercatat melalui sistem tapping box.

Dengan semakin banyak masyarakat yang meminta struk, pengawasan terhadap penerimaan pajak daerah akan semakin efektif. Dampaknya, penerimaan pajak dapat meningkat dan kembali dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten HSU.

Untuk mengikuti program tersebut, masyarakat cukup melakukan transaksi di tempat usaha yang menggunakan tapping box, meminta serta menyimpan struk transaksi, kemudian melengkapi identitas diri pada struk sebelum diserahkan kepada panitia sesuai periode yang ditentukan.

Bapenda menetapkan sejumlah persyaratan, di antaranya struk harus asli, terbaca jelas, berasal dari transaksi minimal Rp25 ribu, memuat identitas tempat usaha, waktu transaksi, nomor transaksi, nilai transaksi, serta mencantumkan pajak 10 persen.

Struk hanya dapat digunakan satu kali dan akan diverifikasi sebelum pengundian dilakukan secara terbuka.

Selain hadiah utama berupa sepeda motor, panitia juga menyiapkan berbagai hadiah lainnya dan doorprize menarik pada setiap periode pengundian.

Budia berharap program tersebut mampu menumbuhkan budaya sadar pajak di tengah masyarakat.

"Bangga membayar pajak, bangun Hulu Sungai Utara lebih baik. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

Editor : Fauzan Ridhani
Kabupaten Hulu Sunga Utara Tapping Box Amuntai Pemkab HSU Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)