Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Penerapan Program Tapping Box di Kabupaten HSU Terkesan Tak Adil, Para Pelaku Usaha Minta Pemasangan Merata dan Perkuat Sosialisasi

M Akbar Radar Banjarmasin • Kamis, 16 Juli 2026 | 05:58 WIB
MOMEN: Wakil Ketua I DPRD HSU, Mawardi memimpin RDP bersama Komisi II DPRD HSU membahas pemasangan Tapping Box bersama Bapenda dan Asosiasi Kuliner HSU, Rabu (15/7/2026).(Foto: Istimewa)
CARI SOLUSI: Wakil Ketua I DPRD HSU, Mawardi memimpin RDP bersama Komisi II DPRD HSU membahas pemasangan Tapping Box bersama Bapenda dan Asosiasi Kuliner HSU, Rabu (15/7/2026).(Foto: Istimewa)
 

RADARBANJARMASIN.JAWA.POS, AMUNTAI – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (DPRD HSU) memfasilitasi aspirasi pelaku usaha terkait penerapan alat perekam transaksi pajak atau Tapping Box. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (15/7/2026), para pelaku usaha meminta Pemerintah menerapkan pemasangan alat tersebut secara merata sebelum diaktifkan.

RDP digelar di Ruang Rapat DPRD HSU sebagai tindak lanjut atas surat Asosiasi Kuliner HSU yang meminta pembahasan mengenai kebijakan pemasangan Tapping Box. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSU, Mawardi didampingi Ketua Komisi II, H Mukhsin Haita. Serta, dihadiri anggota Komisi II dan Asisten Administrasi Umum Setda HSU, Najeriansyah. Juga, Kepala Bapenda HSU, Budia Hendra dan perangkat daerah terkait, pihak penyedia sistem, dan pengurus Asosiasi Kuliner HSU.

Dalam forum tersebut, perwakilan Asosiasi Kuliner HSU menyampaikan sejumlah aspirasi. Salah satu tuntutan utama adalah agar pemasangan Tapping Box dilakukan secara menyeluruh kepada para pelaku usaha yang menjadi sasaran program, sebelum alat diaktifkan.

Menurut mereka, penerapan secara bertahap berpotensi menimbulkan kesan tidak adil di kalangan pelaku usaha. Asosiasi juga meminta Pemerintah kembali menggelar sosialisasi secara merata setelah seluruh pemasangan selesai dilakukan.

Selain itu, pelaku usaha mengaku masih banyak konsumen yang belum memahami mekanisme pajak restoran sebesar 10 persen. Kondisi tersebut kerap memicu kesalahpahaman, karena pelaku usaha harus menjelaskan langsung kepada pelanggan mengenai ketentuan pajak tersebut.

Asosiasi Kuliner HSU juga menyoroti terbitnya surat teguran kepada sejumlah pelaku usaha dan program promosi penggunaan struk Tapping Box. Mereka berharap Pemerintah memberikan kepastian terhadap aspirasi yang telah disampaikan.

Pelaku usaha menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut apabila pemasangan dilakukan secara merata dan sosialisasi kembali diperkuat. Mereka juga meminta evaluasi apabila penerapan sistem itu berdampak pada penurunan omzet usaha.

H Mukhsin Haita menegaskan forum RDP menjadi ruang untuk mencari solusi bersama. "Kita hadir di forum ini untuk mencari solusi terbaik. Semua aspirasi akan kita dengarkan dan dibahas agar ditemukan jalan keluar yang dapat diterima semua pihak," ujarnya.

Sementara itu, Najeriansyah menjelaskan kebijakan Tapping Box mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi daerah. Ia menyebut Pemerintah telah melaksanakan sosialisasi pada 2 April 2026, meski tingkat kehadiran pelaku usaha saat itu masih rendah.

Pemerintah Daerah juga telah memfasilitasi audiensi bersama Bupati HSU pada 14 April 2026. Dari pertemuan tersebut disepakati pemasangan Tapping Box dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan tempat usaha yang beroperasi lebih dari empat jam setiap hari.

Menurut Najeriansyah, hingga saat ini sebanyak 118 unit Tapping Box telah terpasang, namun baru 49 unit yang aktif digunakan.

Ia menegaskan optimalisasi pajak daerah dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengurangi pendapatan pelaku usaha. Pajak restoran tetap dibebankan kepada konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bapenda HSU, Budia Hendra mengatakan pemasangan dilakukan oleh PT Cartenz Technology Indonesia bersama Bapenda. Saat pemasangan berlangsung, petugas juga memberikan edukasi mengenai dasar hukum, tata cara penggunaan, dan manfaat Tapping Box.

Menurut Budia, rendahnya partisipasi pada sosialisasi awal menjadi salah satu kendala. Karena itu, Bapenda terus melakukan sosialisasi lanjutan hingga tingkat kecamatan dengan melibatkan Pemerintah Desa.

"Kami memahami berbagai masukan yang disampaikan pelaku usaha. Seluruh keluhan ini akan menjadi bahan evaluasi Bapenda. Proses pemasangan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran dan kesiapan di lapangan," katanya.

Menutup RDP, DPRD HSU menegaskan akan terus menjalankan fungsi mediasi antara Pemerintah Daerah dan pelaku usaha. Dewan juga mendorong adanya kesamaan persepsi mengenai konsep pemerataan pemasangan Tapping Box agar kebijakan tersebut berjalan adil, transparan, serta tidak menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha.

Editor : Fauzan Ridhani
pelaku usaha Tapping Box Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara DPRD HSU