Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Menakar Syarat Ideal Lahan Koperasi Merah Putih, Antara Aturan Pusat dan Realitas di Kalsel

M Fadlan Zakiri • Senin, 13 Juli 2026 | 12:19 WIB
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. (Foto: Gemini/Google)
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. (Foto: Gemini/Google)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM,  Megaproyek Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih (KDKMP) dirancang sebagai motor baru penggerak ekonomi kerakyatan. Namun, ketersediaan lahan untuk mendirikan bangunan fi sik tersebut memunculkan tantangan tersendiri, terutama terkait ketatnya standar yang dipatok pemerintah pusat.

            *****

BANJARBARU - Jika berkaca pada syarat pendirian gerai Koperasi Merah Putih yang disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, ada empat syarat mutlak penyediaan lahan Kopdeskel. Ke empat syarat ini merupakan upaya mencegah sengketa aset negara di kemudian hari, Merah Putih yang harus dipatuhi seluruh daerah.

"Saya akan lebih perjelas lagi, lahan itu ada empat yang harus dipertimbangkan," tegas Bima di Jakarta, akhir Oktober 2025 lalu.

Syarat kedua menyasar kelayakan tata ruang. Lahan yang diajukan wajib memiliki luas minimal 1.000 meter persegi atau menyesuaikan kondisi riil, guna mengakomodasi bangunan utama gerai dan fasilitas pendukung seperti area parkir.

Ketiga, lokasi dituntut strategis. Kemendagri menargetkan gerai Kopdeskel berada di pusat mobilitas warga agar mudah diakses dan fungsi pemberdayaan ekonominya bisa berjalan maksimal.

Syarat keempat, lahan harus berstatus matang dan stabil secara topografi. Pemerintah daerah dilarang keras menunjuk lokasi yang berada di zona rawan bencana atau tanah yang labil.

"Jadi, pastikan lahan itu matang, tidak ada lagi pekerjaan cut and fill yang susah. Kalau sekadar perapian, tidak apa-apa. Dan pastikan kualitas dari tanah itu stabil, tidak di lokasi rawan bencana," ungkap Bima.

Aturan ketat yang bersandar pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 ini dirancang agar pembangunan yang dibiayai pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak meninggalkan masalah hukum.

Namun, saat regulasi ini diturunkan ke daerah, para eksekutor di lapangan harus memutar otak. Di Kalimantan Selatan (Kalsel), syarat lahan matang dan ketersediaan lahan aset luas berbenturan keras dengan realitas geografis dan tata ruang.

Karakteristik topografi yang didominasi rawa, seperti di wilayah Nagara Daha, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, membuat syarat lahan siap bangun sulit diwujudkan tanpa penyesuaian desain.

Sementara di kawasan padat penduduk seperti Kota Banjarmasin, krisis aset darat milik pemerintah yang strategis memaksa tim di lapangan memutar strategi agar pembangunan gerai seluas 20x30 meter tidak menemui jalan buntu. 

Baca Juga: Cari Lahan Koperasi Merah Putih Tidak Mudah, Aset Pemerintah Terbatas

Baca Juga: KMP Dibangun Dekat Pasar, Penjual Sembako Gelisah

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#Indepth #kalimantan selatan #Koperasi Desa