Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Asal Tak Monopoli Baru, Pemerintah Terapkan Ekspor Sawit Satu Pintu Dinilai Menguntungkan

Zulvan Rahmatan • Senin, 29 Juni 2026 | 09:38 WIB
Ilustrasi petani sawit. (Foto: Gemini/Google)
Ilustrasi petani sawit. (Foto: Gemini/Google)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Kebijakan pemerintah menerapkan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) melalui satu pintu dinilai berpotensi memperkuat kepentingan nasional. Namun, implementasinya harus dilakukan secara hati-hati. Supaya tidak berubah menjadi hambatan baru bagi dunia usaha maupun pekebun.

Guru Besar Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Handry Imansyah, mengatakan ekspor komoditas strategis seperti CPO tidak semata-mata merupakan aktivitas bisnis antarperusahaan. Di baliknya terdapat kepentingan negara. Mulai dari penerimaan devisa, pajak, hingga posisi tawar Indonesia di pasar global.

Menurut Handry, praktik under-invoicing maupun transfer pricing yang selama ini diduga terjadi berpotensi menyebabkan nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai ekonomi sebenarnya. Akibatnya, devisa negara, penerimaan pajak, hingga nilai tambah nasional dapat mengalir ke luar negeri atau ke perusahaan afiliasi di yurisdiksi lain.

"Karena itu, pemerintah ingin memperkuat sistem pelaporan, monitoring digital, dan mendeteksi indikasi under-invoicing berbasis data melalui DSI," ujarnya.

Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan untuk memastikan data perdagangan, harga ekspor, devisa hasil ekspor, dan penerimaan negara tidak sepenuhnya bergantung pada mekanisme pasar yang belum sepenuhnya transparan.

Handry menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) seharusnya berfungsi sebagai clearing house, pusat data, pengawas kewajaran harga, sekaligus instrumen yang memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global. "DSI harus menjadi instrumen transparansi, verifikasi harga, dan penguatan data ekspor, bukan menjadi sumber monopoli baru, birokrasi tambahan, atau distorsi pasar," tegasnya.

Ia mengingatkan, kebijakan itu justru akan kontraproduktif apabila DSI mengambil alih kontrak bisnis, memperlambat proses ekspor, menimbulkan ketidakpastian pembayaran, atau bahkan menekan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang diterima pekebun.

Menurutnya, masa transisi hingga akhir 2026 harus dimanfaatkan pemerintah untuk menyempurnakan seluruh mekanisme pelaksanaan. Mulai dari kepastian kontrak dagang, sistem pembayaran, pengapalan, asuransi, hingga kesiapan platform digital yang akan digunakan.

Dengan demikian, implementasi penuh yang direncanakan mulai 1 Januari 2027 diharapkan tidak mengganggu daya saing ekspor Indonesia maupun berdampak negatif terhadap harga TBS di tingkat pekebun.

Pandangan senada disampaikan Praktisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi Perkebunan Kelapa Sawit sekaligus akademisi Teknologi Industri Pertanian (TIP) Fakultas Pertanian ULM, Arief Rahmad Maulana Akbar.

Anggota Komite Riset Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kementerian Keuangan itu menilai kebijakan ekspor CPO melalui satu pintu berpotensi memberikan manfaat langsung bagi pekebun sawit swadaya.

Menurutnya, selama ini praktik under-invoicing diduga menjadi salah satu penyebab pekebun belum menikmati nilai ekonomi sawit secara optimal.

"Pekebun hanya menikmati hasil dari harga TBS. Sementara harga TBS sangat dipengaruhi harga CPO yang ditetapkan di pabrik kelapa sawit, dan menjadi salah satu komponen dalam formula penetapan harga bersama Dinas Perkebunan provinsi setiap bulan," jelasnya.

Ia menambahkan, pekebun sawit swadaya selama ini merupakan kelompok yang paling lemah dalam rantai industri sawit. Mereka tidak memiliki kendali terhadap harga TBS, harga pupuk, maupun biaya berbagai sarana produksi yang terus berfluktuasi. "Selama implementasinya berjalan transparan dan mampu memperbaiki tata kelola ekspor, kebijakan ini berpeluang meningkatkan manfaat yang diterima pekebun sawit swadaya," pungkasnya.

Editor : Arief
#kalimantan selatan #akademisi #Sawit #Ekonomi Bisnis #Ekspor Impor