RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Kalsel sempat anjlok di tengah masa transisi kebijakan ekspor satu pintu yang mulai diberlakukan pemerintah. Kondisi ini tidak hanya menekan pendapatan pekebun, tetapi juga sempat mengguncang rantai usaha.
***
BANJARBARU - Saifullah kaget. Bahkan terdampak langsung merosot tajamnya harga sawit sekitar dua bulan lalu. Peristiwa ini beriringan dengan disampaikannya kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 menetapkan sistem ekspor sawit satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 itu, memang masih berada dalam tahap transisi. Baru direncanakan diterapkan secara penuh pada 2027. Namun, selama masa transisi, eksportir tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa. Mereka hanya diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan ekspornya secara terintegrasi kepada DSI.
Seperti apa mekanismenya ? Mulai dari pekebun plasma, perkebun swadaya, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), perusahaan perkebunan, hingga pelaku perdagangan sawit sama-sama masih menantikan kepastian mekanisme yang akan diterapkan pemerintah.
Saifullah adalah pekebun sawit swadaya di Desa Halunuk, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dibandingkan pekebun plasma yang dibina perusahaan, pekebun sawit swadaya justru paling rentan terkena imbas kebijakan pemerintah. "Sempat hanya Rp2.000 per kilogram. Kalau langsung menjual (sawit, red) ke pabrik," ujarnya.
Turunnya harga membuat pekebun sawit swadaya harus menekan biaya perawatan kebun. Menurutnya, banyak pekebun terpaksa mengurangi pembelian pupuk, karena hasil penjualan sawit tidak lagi mampu menutup biaya produksi. "Dengan murahnya harga, kami jadi tidak bisa beli pupuk, sehingga sawit pun tidak bisa dirawat (maksimal, red)," katanya.
Ia mengelola kebun sawit seluas sekitar tiga hektare. Dalam kondisi normal dan terawat, lahannya mampu menghasilkan rata-rata 500 kilogram TBS setiap kali panen. Namun, produktivitas itu dikhawatirkan menurun jika biaya perawatan kebun terus menerus dikurangi.
Selain persoalan harga, ia juga menyoroti proses grading di pabrik kelapa sawit yang dinilai masih sering merugikan pekebun. Tidak jarang buah sawit yang dibawa dinyatakan belum memenuhi standar kematangan, sehingga harganya dipotong, bahkan ditolak. "Kata pihak pabrik karena masih mentah. Padahal kami yakin sawit yang kami jual sudah matang. Tidak sedikit juga kelapa sawit akhirnya ditolak dan dibawa kembali," ungkapnya. Pekebun di wilayahnya tidak hanya menjual hasil panen langsung ke PKS, tetapi juga punya opsi lain melalui loadingan sawit.
Selain itu, harga di wilayah Sengayam dan Empat Dua umumnya lebih tinggi dibandingkan pabrik maupun loadingan di Rantau dan Marabahan. "Harga di daerah Sengayam dan Empat Dua lebih mahal dibanding menjual ke Rantau atau Marabahan, baik harga di pabrik ataupun loadingan. Jadi kebiasaan kami banyak menjual ke daerah Sengayam dan Empat Dua," tuturnya.
Ia menduga penurunan harga yang terjadi beberapa waktu lalu berkaitan dengan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu yang mulai diterapkan pemerintah. "Kemungkinan itu alasannya," ujarnya.
Meski demikian, ia bersyukur harga TBS kini mulai berangsur pulih. Saat ini harga di tingkat pabrik telah sekitar Rp2.900 per kilogram, dan mulai mendekati angka Rp3.000 per kilogram. "Sebelumnya harga normal sawit kisaran Rp3.500 sampai Rp3.800 per kilogram," katanya.
Beberapa hari terakhir, Mar’i juga mengetahui kabar baik. Pekebun sawit dari Desa Hiyung, Kecamatan Tapin Tengah itu menjual hasil kebunnya dari Rp1.800 menjadi Rp2.300 per kilogram. Kenaikan itu menjadi angin segar baginya. Dari hasil kebun sawit itulah ia membiayai pupuk, perawatan kebun, hingga kebutuhan sehari-hari.
Empat tahun lalu, Mar’i memutuskan mengubah lahan yang sebelumnya ditanami padi menjadi kebun kelapa sawit. Keputusan itu diambil setelah dua kali gagal panen akibat serangan hama tikus yang membuat hasil pertanian tidak lagi bisa diandalkan. Awalnya, ia menanam sekitar 541 pohon sawit. Namun kini hanya sekitar 400 pohon yang masih bertahan dan berproduksi setelah sebagian rusak dan harus ditebang.
Setiap kali panen, ia tidak menjual langsung ke pabrik. Ia lebih memilih tengkulak yang biasa menunggu di pinggir jalan. Cara itu menurutnya lebih mudah dan tidak merepotkan. Ia bersyukur karena hasil panennya selalu terserap pasar, meski harga yang diterima kerap berubah-ubah.
Saat ditanya mengenai kebijakan pemerintah pusat terkait ekspor sawit satu pintu, Mar’i hanya menggeleng pelan. Ia mengaku belum pernah mendengar kebijakan tersebut.
Baginya, kebijakan nasional terasa jauh dari kehidupan sehari-harinya. Yang benar-benar ia rasakan hanyalah perubahan harga saat menjual hasil panen. “Harapannya harganya bisa naik lagi,” katanya.
Dampak penurunan harga sawit juga sempat dirasakan para pembalantikan atau pengepul yang menjadi penghubung antara pekebun dan pabrik kelapa sawit. Salah satunya, Sarpani. Ia mengaku sempat kesulitan ketika harga pembelian PKS turun hingga sekitar Rp1.500 per kilogram. Saat itu, ia hanya mampu membeli sawit pekebun dengan harga sekitar Rp1.300 per kilogram, atau bahkan lebih rendah. "Saat harga anjlok, harga di PKS sempat Rp1.500 per kilogram. Jadi kami membeli dari pekebun hanya Rp1.300 ke bawah. Itu berlangsung sekitar sebulan," jelasnya.
Kini kondisi mulai membaik. Sarpani membeli TBS dari pekebun sekitar Rp1.600 per kilogram, dan menjualnya kembali ke PKS sekitar Rp2.200 per kilogram.
Namun, ia menegaskan selisih harga tersebut bukan keuntungan bersih. Sebagian besar digunakan untuk membayar upah panen, biaya timbang, bongkar muat, hingga ongkos angkut. "Kalau kami yang memanen, selisih sekitar Rp600 per kilogram itu untuk upah panen. Tapi kalau pekebun memanen sendiri, kami membeli sekitar Rp2.000 per kilogram, dan hanya mengambil sekitar Rp200 per kilogram untuk biaya timbang dan muat," terangnya.
Menurutnya, tingginya biaya operasional, terutama bahan bakar kendaraan untuk mengangkut sawit, membuat usaha pengepul ikut tertekan ketika harga TBS turun. "Harga yang murah membuat kami juga kesulitan. Di tengah harga kebutuhan yang serba naik, terutama ongkos BBM mobil untuk mengangkut kelapa sawit. Saya pakai Pertamax, harganya juga naik, jadi memang sulit," keluhnya.
Sementara, Dinas Perdagangan (Disdag) Kalsel menyatakan siap menyesuaikan diri agar arus ekspor daerah, khususnya minyak kelapa sawit (crude palm oil atau CPO), tetap berjalan lancar.
Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, Bagiawan mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan teknis dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut. "Kebijakan satu pintu ini baru saja dikeluarkan pada Juni 2026. Kami memang masih minim informasi mengenai teknis pelaksanaannya. Harapannya setelah ini kami segera mendapatkan sosialisasi yang komprehensif, sehingga daerah siap menyesuaikan diri dengan dinamika aturan yang ada," ujar Bagiawan.
Menurutnya, peran Disdag Kalsel dalam rantai ekspor selama ini berada pada tahap hilir, yakni menerbitkan Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA). Dokumen tersebut diterbitkan sesuai persyaratan negara tujuan atau permintaan pembeli di luar negeri.
"SKA atau COO yang kami keluarkan sifatnya kondisional. Jika negara tujuan atau buyer memerlukan dokumen itu, baru kami terbitkan. Namun, yang paling penting adalah pelaku usaha tetap memenuhi kewajiban dasar seperti pajak, bea cukai, izin pelayaran, hingga karantina untuk komoditas tertentu," jelasnya.
Ia berharap implementasi kebijakan ekspor satu pintu nantinya tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, tanpa menghambat proses administrasi maupun arus perdagangan. Dengan dukungan sistem yang jelas dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, Disdag Kalsel optimistis sektor ekspor, khususnya CPO, akan tetap tumbuh dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
Kebijakan Utama Ekspor Sawit Satu Pintu
- Ekspor komoditas strategis (termasuk CPO) wajib lewat satu pintu.
- Diatur melalui PP No. 24 Tahun 2026.
- Dikelola melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
- Berlaku mulai 1 Juni 2026 (transisi).
- Implementasi penuh: 1 Januari 2027.
- Eksportir tetap bisa ekspor seperti biasa (masa transisi).
- Wajib lapor terintegrasi ke DSI.
- Data mencakup: Volume ekspor, Nilai ekspor dan Tujuan negara.
- Sistem diarahkan berbasis digital & monitoring real time.
- Meningkatkan pengawasan ekspor.
- Mencegah under-invoicing & transfer pricing.
- Meningkatkan penerimaan negara (pajak & bea keluar).
- Menguatkan posisi tawar Indonesia (produsen CPO terbesar dunia).
- Menjamin pasokan dalam negeri (pangan & biodiesel).
- Mendorong transparansi tata kelola sawit.
- Harga TBS sempat turun ke Rp2.000/kg.
- Harga normal sebelumnya: Rp3.500–Rp3.800/kg.
- Saat ini mulai pulih: Rp2.900–Rp3.300/kg.
- Kesulitan beli pupuk.
- Perawatan kebun menurun.
- Produktivitas terancam turun.
- PKS & pengepul ikut terdampak.
- Harga beli sempat turun hingga Rp1.300–Rp1.500/kg.
- o Biaya BBM.
- o Upah panen.
- o Transportasi & bongkar muat.
Respons Pelaku Usaha (GAPKI) : Mendukung kebijakan satu pintu.
Syarat utama:
- Tidak menambah birokrasi.
- Sistem harus cepat & digital.
- Tidak ganggu ekspor
Fokus:
- o Hilirisasi produk sawit.
- o Integrasi data dari hulu ke hilir.
Catatan Risiko :
- Birokrasi bertambah.
- Proses ekspor melambat.
- Ketidakpastian pembayaran.
- Tekanan harga TBS.
- Gangguan daya saing ekspor.
Pandangan Akademisi:
Negara perlu kontrol data ekspor & devisa.
- Clearing house data.
- Pengawas harga wajar.
- Penguat posisi tawar nasional.
- Monopoli baru.
- Hambatan perdagangan.
- Sistem ekspor cepat, transparan, digital.
- Tidak menambah biaya & waktu.
- Harga TBS stabil & menguntungkan.
- Kebijakan tidak merugikan petani.
- Tata niaga sawit lebih adil & efisien.
Volume Ekspor Kelapa Sawit Kalsel Tahun 2026 :
- Januari 108.706.001 ton
- Februari 108.154.903 ton
- Maret 72.202.864 ton
- April 99.800.117 ton
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief