Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Operasional 27 Entitas Gadai Swasta Dihentikan Satgas PASTI, Ilegal dan Tak Berizin Resmi  

Raudah Anisya • Minggu, 28 Juni 2026 | 20:08 WIB
TINDAK TEGAS: Operasional 27 entitas gadai swasta ilegal resmi dihentikan Satgas PASTI.(Foto: Satgas PASTI)
TINDAK TEGAS: Operasional 27 entitas gadai swasta ilegal resmi dihentikan Satgas PASTI.(Foto: Satgas PASTI)
 
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat, Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
 
Sepanjang April-Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin atau ilegal.
 
Penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 
 
Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
 
Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.
 
Satgas PASTI menegaskan kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.
 
Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, diatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto. Akhir-akhir ini, semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.
 
Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme pelindungan yang memadai.
 
Sepanjang Januari-Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
 
Satgas PASTI meminta masyarakat memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
 
Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK (daftar aset kripto) dan menghindari penawaran dengan skema tidak logis serta Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.
Editor : Fauzan Ridhani
#entotas gadai swasta #Satgas PASTI #banjarmasin #ilegal #tak berizin