PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menanggapi pemberitaan terkait penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT SSP.
Sehubungan dengan hal tersebut, BRI menegaskan bahwa fasilitas kredit yang dimaksud tidak disalurkan oleh BRI.
Regional Chief Executive Officer BRI Banjarmasin, Bambang Indriatmoko, menyampaikan bahwa BRI senantiasa mengedepankan penerapan Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta pengelolaan risiko yang prudent dalam setiap proses bisnis.
"BRI senantiasa mengedepankan penerapan Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan risiko yang prudent," ujar Bambang.
Lebih lanjut, sebagai perusahaan terbuka, BRI selalu kooperatif dan dalam keterbukaan informasi apabila terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SSP di Kabupaten Nunukan.
Penyidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak April 2026 dan hingga kini penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dari berbagai pihak yang terkait dengan proses pemberian kredit.
Editor : Muhammad Rizky