SISA LAHAN PRODUKTIF: Salah satu potret lahan pertanian milik warga di Kabupaten Balangan yang kini diproteksi secara ketat oleh Pemerintah Daerah dari ancaman alih fungsi menjadi kawasan permukiman maupun industri.(Foto: M Dirga/ Radar Banjarmasin)
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Masifnya alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan permukiman dan industri mulai menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan di Kabupaten Balangan.
Merespons kondisi kritis tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) setempat mulai menyusun skema perlindungan ketat agar sisa lahan produktif tidak terus tergerus.
Rencana perlindungan melalui regulasi yang jelas, serta peningkatan status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kian dimatangkan. Langkah ini diambil untuk memberikan benteng regulasi agar lahan yang menopang kedaulatan pangan daerah tidak bebas diutak-atik.
Sekretaris DKP3 Kabupaten Balangan, Syahridha Elyani membeberkan bahwa penyusutan area pertanian merupakan fakta lapangan yang harus segera ditangani. Jika dibiarkan tanpa payung hukum, lahan-lahan penyedia pangan daerah akan habis tergusur oleh kepentingan pembangunan infrastruktur non-pertanian.
"Lahan-lahan sawah saat ini masih ada, namun sebagian berpotensi beralih fungsi menjadi kawasan permukiman, industri, dan penggunaan lainnya. Agar lahan produktif tetap mencukupi kebutuhan pertanian pangan di Balangan, maka diperlukan kebijakan perlindungan melalui Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," ungkap Syahridha.
Ia menekankan bahwa melalui aturan Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), lahan yang sudah dikunci dengan status LP2B mutlak tidak boleh lagi dialihfungsikan oleh pihak mana pun demi mendukung kedaulatan pangan daerah.
Mengamankan sisa lahan produktif tersebut rupanya tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Diperlukan intervensi dan komitmen lintas sektor agar regulasi yang disusun tidak sekadar menjadi macan kertas di lapangan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Muhammad Nor, memastikan pemerintah daerah akan mengawal penuh kebijakan perlindungan ini. Menurutnya, regulasi yang lahir dari forum ini akan menjadi landasan untuk menjawab kebutuhan masyarakat petani ke depannya tanpa mengorbankan pembangunan berkelanjutan.
"Kita bangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. Hanya dengan bekerja bersama, kita dapat mewujudkan kedaulatan pangan yang mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," tegas Muhammad Nor.
Lebih lanjut, pihaknya juga terus menyerap berbagai masukan dan kritik yang nantinya akan diramu sebagai bahan evaluasi. Seluruh aspirasi ini diproyeksikan untuk menyempurnakan ketajaman program kerja pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan petani Balangan pada kelanjutan agenda mendatang.
Editor : Fauzan Ridhani