Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Satgas BBM Bersubsidi Pemprov Kalsel Pastikan Pengawasan Diperketat, SPBU Nakal Siap-Siap Ditutup

Sutrisno • Sabtu, 6 Juni 2026 | 09:31 WIB
MEMASTIKAN: Ketua Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi Pemprov Kalsel, Ahmad Bagiawan memastikan pengawasan SPBU diperketat.(Foto: MC Kalsel) 
MEMASTIKAN: Ketua Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi Pemprov Kalsel, Ahmad Bagiawan memastikan pengawasan SPBU diperketat.(Foto: MC Kalsel) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjadi perhatian serius Pemprov Kalsel. SPBU yang tidak menyalurkan BBM sesuai ketentuan menjadi salah satu fokus yang diawasi.

Ketua Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi Pemprov Kalsel, Ahmad Bagiawan mengatakan keluhan para sopir terkait sulitnya memperoleh bio solar harus menjadi perhatian semua pihak.

"Berbagai persoalan yang menyebabkan kelangkaan atau sulitnya akses terhadap BBM subsidi perlu identifikasi dan pengawasan secara bersama-sama," tegasnya. 

Ia mengungkapkan saat ini pihaknya telah menetapkan tujuh SPBU sebagai titik awal pemantauan dan pengawasan. "SPBU tersebut tersebar di Banjarmasin dan Banjar. Mereka perlu mendapat perhatian lebih dalam proses distribusi BBM bersubsidi," ungkapnya. 

Namun, menurut pria yang akrab disapa H Gia ini, pengawasan tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan penegakan hukum yang kuat. Karena itu, ia berharap Pansus BBM DPRD Kalsel dapat memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak berbagai pelanggaran di lapangan.

Menurutnya, jika terbukti melanggar, SPBU maupun pihak terkait dapat terkena sanksi. “Sanksinya mulai dari pencabutan izin usaha, penutupan operasional, hingga proses hukum terhadap oknum yang terlibat,” tegas Kepala Dinas Perdagangan Kalsel ini. 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam regulasi tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga enam tahun, serta denda maksimal Rp60 miliar.

“Dengan adanya ancaman hukuman yang berat tersebut, kami berharap para pelangsir maupun pihak lain yang mencoba memanfaatkan BBM bersubsidi secara tidak sah dapat mengurungkan niatnya,” tuntas H Gia.  

Editor : Fauzan Ridhani
#pengawasan SPBU #Pemprov Kalsel #Bio Solar #BBM Bersubsidi