RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar menemukan fakta mengejutkan. Ratusan produk kemasan yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar pelabelan. Temuan ini mengemuka dalam pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang digelar Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Banjar bersama Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan.
Dari 621 sampel produk yang diuji, sebanyak 118 produk atau 19 persen dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pelabelan. Pelanggaran paling banyak ditemukan pada produk tepung kemasan serta pangan olahan UMKM lokal seperti kacang kuku dan kacang bumbu.
Pengawas perdagangan Aspiansyah dari Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran berupa penulisan informasi berat bersih yang tidak sesuai aturan. “Masih banyak produsen mencetak ukuran huruf nominal berat terlalu kecil sehingga sulit dibaca konsumen,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan kesalahan penggunaan satuan internasional. Beberapa produsen masih menuliskan singkatan ‘gr’ untuk gram, padahal standar yang benar adalah huruf kecil ‘g’. Kesalahan serupa terjadi pada satuan liter, yang seharusnya menggunakan huruf kapital ‘L’.
Pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel acak di kios, toko, dan pengecer di Kecamatan Martapura serta Martapura Timur. Tujuannya memastikan kesesuaian informasi kemasan sekaligus menguji kebenaran kuantitas atau berat bersih produk. Hasilnya, satu produk bahkan ditemukan memiliki kuantitas di luar batas toleransi yang diizinkan.
Kepala DKUMPP Banjar, Ahmad Bayhaqie, menegaskan pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga perdagangan yang jujur. “Sebagai dinas teknis yang bertanggung jawab mengawal standarisasi perdagangan, kami berkewajiban memastikan tidak ada kecurangan dalam barang dalam kemasan yang diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Banjar,” ujarnya, Senin (25/5).
Ia menambahkan, meski ditemukan pelanggaran, Pemkab Banjar belum menerapkan sanksi berat. Produsen yang melanggar akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan terkait standar perdagangan dan metrologi legal.
Pengawasan ini mengacu pada Permendag Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perdagangan serta Permendag Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus. Bayhaqie menekankan, langkah pembinaan penting agar ke depan tidak ada lagi potensi kecurangan barang. “Komitmen daerah tertib ukur di Kabupaten Banjar harus benar-benar terwujud,” tegasnya
Editor : Arief