ILUSTRASI: Petugas BPJS Ketenagakerjaan saat memberikan pelayanan kepada warga yang ingin mengklaim BPJS.(Foto:Superapp)
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PELAIHARI - BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat layanan digitalnya guna memberikan kemudahan bagi peserta. Mulai 1 April 2026, layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) resmi diperbarui dengan fitur antrean online melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
.
Melalui fitur tersebut, peserta yang ingin mengajukan klaim kini dapat memilih metode layanan sesuai kebutuhan, baik melalui video call, maupun datang langsung ke kantor cabang. Khusus layanan tatap muka, sistem akan menampilkan jadwal kehadiran atau estimasi waktu dilayani. Sehingga, peserta tidak perlu datang lebih awal atau menunggu lama.
Dengan sistem antrean berbasis jadwal ini, peserta dapat merencanakan kedatangan secara lebih pasti. Inovasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih teratur, merata, serta memberikan kepastian waktu tanpa antrean panjang.
Selain pengajuan klaim, Lapak Asik juga dapat dimanfaatkan untuk konsultasi, memperoleh informasi program, hingga menyampaikan pengaduan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Peserta pun dapat mendaftar antrean kapan saja dan dari mana saja hanya melalui smartphone. Dengan konsep daftar online, datang sesuai jadwal, dan selesai tepat waktu, layanan ini memberikan pengalaman yang lebih cepat, praktis, dan efisien.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanah Laut Pelaihari, Ardhinata Surya, mengatakan inovasi ini diharapkan semakin memudahkan peserta dalam mengakses layanan.
“Melalui antrean online ini, peserta tidak perlu menunggu lama. Cukup daftar secara online, datang sesuai jadwal, dan layanan dapat diselesaikan lebih cepat. Kami akan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang adaptif sesuai kebutuhan peserta,” ujarnya.
Lapak Asik sendiri merupakan platform layanan digital BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan peserta mengajukan klaim tanpa harus datang langsung ke Kantor Cabang. Layanan ini mencakup klaim program seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
Melalui pembaruan ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, responsif, dan berbasis digital. Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperluas akses bagi pekerja di seluruh Indonesia.