Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bank Kalsel Permudah Transaksi Nasabah dengan Layanan COB

Raudah Anisya • Senin, 20 April 2026 | 17:49 WIB
MUDAH:Bank Kalsel menawarkan layanan khusus bernama Customer on Boarding (COB).
MUDAH:Bank Kalsel menawarkan layanan khusus bernama Customer on Boarding (COB).
 
BANJARMASIN - Untuk  memudahkan nasabah melakukan aktivitas perbankannya, Bank Kalsel menawarkan layanan khusus bernama Customer on Boarding (COB).
 
COB Bank Kalsel adalah solusi layanan perbankan berbasis tablet internet untuk melakukan pembukaan rekening nasabah baru, pembukaan rekening simpanan (tabungan, giro, dan deposito), aktivasi ATM dan registrasi e-channel secara online atau langsung di mana saja oleh petugas Bank (pemasar dana/funding) tanpa perlu datang ke Kantor Cabang/Cabang Pembantu.
 
Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi calon nasabah atau nasabah perorangan Bank Kalsel untuk melakukan kebutuhan pembukaan rekening tanpa harus datang ke kantor Bank Kalsel.
Baca Juga: Bank Kalsel Permudah Transaksi Nasabah dengan Layanan COB
 
Berikut ini rincian persyaratan umum, fitur hingga informasi lainnya terkait COB dengan persyaratan umum, yaitu :
- Nasabah perorangan yang telah berusia minimal 17 tahun atau memiliki KTP dan bertindak atas namanya sendiri       
- Warga Negara Indonesia (WNI)        
- Belum memiliki rekening Bank Kalsel (khusus pendaftaran nasabah baru) atau telah memiliki rekening Bank Kalsel (khusus pembukaan rekening simpanan dan aktivasi ATM)        
- Layanan COB Bank Kalsel harus dilakukan oleh Nasabah/Calon Nasabah sendiri secara tatap muka dengan petugas Bank (pemasar dana/funding)
- Menggunakan atau dapat mengakses nomor handphone/alamat e-mail yang aktif        
- Membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan masing-masing produk/layanan Bank yang dipilih        
- Melakukan penyetoran setoran awal ke nomor rekening tabungan yang baru dibuka selambat-lambatnya 6 (enam) hari kalender, baik melalui pemindahan dana dari rekening Bank Kalsel maupun transfer dari Bank lain        
- Memiliki rekening utama aktif (tabungan/giro) dengan saldo yang cukup untuk sumber dana penyetoran saldo deposito (khusus pembukaan rekening deposito) 
Baca Juga: Perempuan Sleman Berdaya: KWT Sumber Boga Tamanan Sukses Kembangkan Bisnis Lidah Buaya Berkat Dukungan BRI 
 
Selain itu ada dokumen untuk pendaftaran nasabah baru atu pembukaan rekening nasabah yaitu : 
- Bukti identitas (KTP)
- NPWP (jika belum memiliki, maka wajib mengisi surat pernyataan
Aktivasi ATM/ Registrasi e-channel 
- Bukti identitas (KTP)
 
Jika dokumen persyaratan dan/atau data yang diberikan Calon Nasabah/Nasabah kepada Bank tidak sesuai ketentuan, maka Bank berhak menolak pendaftaran nasabah/pembukaan rekening/aktivasi layanan Bank. 
 
Pada proses layanan, Calon Nasabah/Nasabah akan dikenakan biaya pulsa untuk pengiriman SMS terkait verifikasi dan/atau aktivasi (jika ada) sesuai dengan kebijakan pengenaan biaya pulsa oleh provider nomor handphone yang digunakan nasabah.    
Baca Juga: Milad ke-29 Al Futuwwah Barabai, Pemkab HST Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan
 
Calon Nasabah/Nasabah akan melakukan swafoto pada device dan aplikasi Customer on Boarding sebagai dokumentasi pelaksanaan layanan dan swafoto tersebut akan disimpan pada sistem bank sebagai data Bank
Informasi terkait rekening yang dibuka maupun aktivasi layanan yang dilakukan akan dikirimkan oleh sistem Bank secara otomatis melalui SMS ke nomor handphone atau e-mail Nasabah yang telah didaftarkan ke Bank
Pencetakan (penerbitan) dan pengambilan buku tabungan/cek/bilyet giro dilakukan oleh Nasabah yang bersangkutan di Kantor Cabang Pembuka pada jam layanan operasional Bank. 
 
Pencetakan dan pengambilan bilyet deposito dilakukan oleh Nasabah yang bersangkutan di Kantor Cabang pembuka pada jam layanan operasional bank.
 
Pengambilan dan aktivasi Kartu ATM yang dilakukan tidak bersamaan saat layanan aktivasi oleh petugas Bank menggunakan customer on boarding, dapat dilakukan oleh Nasabah yang bersangkutan di Kantor Cabang pembuka pada jam layanan operasional Bank. 
Baca Juga: Dukung Pendidikan Berkelanjutan, PLN UID Kalselteng Raih Penghargaan Platinum Nusantara CSR Awards 2026
 
Jika layanan dilakukan pada hari libur/tanggal merah/di luar jam layanan pada hari kerja (pada event tertentu), maka proses penyelesaian layanan maksimal H+1 (hari kerja berikutnya).
Editor : Fauzan Ridhani
#Costumer on Boarding #tablet #nasabah #banjarmasin #Bank Kalsel