Data Disdukcapil dan Dinsos Tak Sinkron, Serapan Tenaga Kerja Disabilitas di Banjarbaru Mandek
M Fadlan Zakiri• Minggu, 19 April 2026 | 06:10 WIB
MENJELASKAN:Ketua HIPMI Kalsel sekaligus Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Putra Qomaluddin Attar Nurriqli.(Foto: Qomal untuk Radar Banjarmasin)
Ketidaksinkronan data tenaga kerja disabilitas di Banjarbaru menghambat rekrutmen. Integrasi program MBG berpotensi membuka hingga 1.000 lapangan kerja baru.
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Serapan tenaga kerja disabilitas di Kota Banjarbaru belum optimal. Persoalan utamanya bukan pada minimnya peluang kerja, melainkan ketidaksinkronan data yang membuat proses rekrutmen tidak berjalan efektif.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalsel yang juga Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Putra Qomaluddin Attar Nurriqli, menyebut dunia usaha sejatinya terbuka terhadap tenaga kerja disabilitas.
Namun, akses terhadap data calon pekerja masih menjadi kendala utama. “Masalahnya bukan perusahaan tidak mau menyerap, tapi data yang belum sinkron dan sulit diakses. Ini yang membuat rekrutmen tidak tepat sasaran,” ungkapnya kepada Radar Banjarmasin, Kamis (16/4/2026).
Menurut dia, pemutakhiran dan integrasi data menjadi langkah mendesak agar pengusaha dapat memetakan kebutuhan tenaga kerja, sesuai kapasitas sumber daya manusia yang tersedia.
Di sisi lain, peningkatan kompetensi juga menjadi pekerjaan rumah. Program pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) pun, lugas Qomal, dinilai perlu lebih terarah dan menyesuaikan kebutuhan industri.
Terutama di sektor yang kini berkembang pesat seperti digital dan desain grafis.
“Skill harus relevan dengan kebutuhan pasar. Kalau itu terpenuhi, peluang kerja sebenarnya terbuka lebar,” tambahnya.
Upaya konkret untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja disabilitas juga mulai didorong melalui integrasi program Pemerintah.
Salah satunya lewat kolaborasi dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui Satuan Pelayanan Persiapan Gizi (SPPG) yang tersebar di Kalsel, peluang penyerapan dinilai cukup besar.
Dengan asumsi terdapat sekitar 200 unit SPPG dan masing-masing menyerap 2 hingga 5 tenaga kerja disabilitas, menurut Qomal potensi lapangan kerja yang tercipta bisa mencapai 1.000 orang.
Skema ini dinilai realistis karena langsung menyasar sektor operasional yang membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar dengan jenis pekerjaan yang beragam.
Ia juga menegaskan kalangan pengusaha tidak melakukan diskriminasi terhadap tenaga kerja disabilitas.
“Kalau data sudah rapi, skill sesuai, dan ada kolaborasi konkret, penyerapan tenaga kerja disabilitas bukan lagi wacana, tapi bisa langsung berjalan di lapangan,” lugas Qomal
Karena itu, ia mendorong agar para penyandang disabilitas juga lebih proaktif memanfaatkan peluang, termasuk melalui bursa kerja atau job expo.
“Selama kualifikasi terpenuhi, tidak ada pembatasan. Tinggal bagaimana kita mempertemukan kebutuhan industri dengan potensi yang ada,” katanya.
Kondisi belum sinkronnya data tenaga kerja disabilitas tersebut turut dibenarkan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarbaru, Sartono, mengatakan bahwa hingga saat ini pendataan tenaga kerja disabilitas masih dalam tahap penyelarasan lintas instansi.
“Memang saat ini data ketenagakerjaan disabilitas belum sepenuhnya sinkron. Kami masih dalam proses integrasi data dengan Dinas Sosial dan Disdukcapil,” ujarnya.
Sartono menjelaskan sinkronisasi ini penting untuk memastikan data yang dimiliki benar-benar akurat dan bisa menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, termasuk penyaluran tenaga kerja.
“Ke depan kita ingin data ini tidak hanya jumlah, tapi juga memuat informasi terkait usia produktif dan potensi kerja, sehingga bisa lebih mudah dipetakan sesuai kebutuhan dunia usaha,” tambahnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah berkomitmen mempercepat proses tersebut agar program ketenagakerjaan.
“Khususnya bagi penyandang disabilitas, agar dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Dari hasil penelusuran, perbedaan data terlihat dari jumlah penyandang disabilitas yang dihimpun lintas instansi di Kota Banjarbaru.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tahun 2024, tercatat sebanyak 802 warga penyandang disabilitas.
Sementara itu, data Dinas Sosial (Dinsos) menunjukkan angka yang berbeda.
Pada tahun yang sama, jumlah Penyandang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) disabilitas tercatat sebanyak 667 orang.
Angka tersebut kemudian mengalami peningkatan pada 2025 menjadi 700 orang.
Akan Diakomodir Lewat Perda
Pemenuhan hak tenaga kerja disabilitas yang hingga kini belum sepenuhnya terakomodasi, jadi salah satu poin utama yang diatasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Banjarbaru.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) pada akhir Maret tadi, DPRD Banjarbaru berupaya menggali persoalan riil di lapangan dengan melibatkan komunitas disabilitas, lembaga pelatihan kerja, hingga organisasi terkait.
Sekretaris Pansus, Emi Lasari menegaskan pembahasan Raperda tidak sekadar mengejar jumlah serapan tenaga kerja, melainkan memastikan regulasi yang disusun benar-benar aspiratif dan mampu menjawab kebutuhan nyata.
“Yang kita dorong adalah bagaimana regulasi ini bisa melindungi hak-hak tenaga kerja, termasuk kawan-kawan disabilitas, agar mendapat akses dan kesempatan yang sama,” ujarnya.
Secara normatif, aturan mengenai kuota tenaga kerja disabilitas sebenarnya sudah jelas. Pemerintah daerah dan BUMD diwajibkan menyerap minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas, sementara sektor swasta 1 persen.
Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Dari hasil RDP, terungkap sejumlah persoalan utama. Mulai dari keterbatasan keterampilan (skill), minimnya akses informasi lowongan kerja, hingga belum optimalnya pendampingan dari pemerintah.
Menjawab hal tersebut, Raperda Ketenagakerjaan diarahkan untuk menghadirkan sejumlah solusi strategis.
Di antaranya, penyediaan pelatihan kerja yang lebih terarah, peningkatan akses informasi ketenagakerjaan yang inklusif, serta jaminan perlakuan setara bagi penyandang disabilitas di lingkungan kerja.
Tak hanya itu, pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) juga menjadi salah satu poin penting yang didorong dalam regulasi ini.
Lembaga ini nantinya diharapkan mampu melakukan pendataan, pemetaan kemampuan, hingga menjembatani kebutuhan tenaga kerja antara penyandang disabilitas dan dunia usaha.
“Dengan adanya pemetaan, kita bisa tahu potensi masing-masing, sehingga penempatan kerja bisa lebih tepat,” jelas Emi.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Banjarbaru sebagai kota inklusif.
Meski diakui masih dalam tahap berbenah, pemerintah daerah dinilai telah menunjukkan langkah awal dengan melibatkan langsung komunitas disabilitas dalam proses penyusunan kebijakan.
Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya pada penyusunan regulasi, tetapi memastikan implementasinya berjalan efektif.
Tanpa data yang akurat, peningkatan kapasitas, dan kolaborasi lintas sektor, target inklusivitas ketenagakerjaan berpotensi hanya menjadi wacana.
Raperda ini pun, lanjut Emi, diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi mampu menjadi instrumen nyata dalam membuka akses kerja yang setara bagi penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru.
“Sebagai kota inklusif, Banjarbaru harus terus berbenah agar kawan-kawan disabilitas benar-benar merasakan kesetaraan, termasuk dalam hal pekerjaan,” pungkasnya.