RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat kerja lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Gedung Baru lantai 2.
Rapat dipimpin H Mukhsin Haita dan dihadiri anggota DPRD HSU, serta jajaran eksekutif, di antaranya Asisten II Setda Pemkab HSU, Akhmad Rijani dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Pembahasan kali ini merupakan lanjutan dengan fokus pada penyempurnaan materi per bab dan per pasal.
Baca Juga: Ajak Anak TK Cinta Buku Lewat Dongeng, Program Literasi Perdana Dispersip Kotabaru
Sejumlah instansi turut terlibat, di antaranya Bapenda, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Dinas Perkim-LH, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Bagian Hukum.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah Pasal 33 tentang jaminan pembongkaran reklame.
Dalam pasal tersebut diatur, setiap pelaku usaha reklame wajib menyetorkan uang jaminan senilai jutaan Rupiah sebelum memperoleh izin.
Baca Juga: Terbengkalai Bertahun-tahun, Lahan Pelindo Kembali Diseriusi Pemko Banjarmasin
Uang jaminan akan dikembalikan apabila pelaku usaha reklame membongkar sendiri reklame setelah masa izin berakhir.
Sebaliknya, jika tidak dilaksanakan, Pemerintah Daerah akan melakukan pembongkaran dan jaminan tidak dikembalikan, melainkan digunakan sebagai biaya operasional.
Jenis reklame yang dimaksud meliputi baliho berbahan besi, papan atau billboard/videotron, hingga reklame kain dan stiker.
Baca Juga: Sahrujani Genjot Inovasi, ASN Ditantang Lebih Kreatif dan Target 250 Inovasi
Mukhsin Haita menegaskan pentingnya kesiapan Pemkab HSU dalam mengimplementasikan aturan tersebut di lapangan.
“Kalau ini disetujui, apakah Pemerintah Daerah benar-benar bisa melaksanakan di lapangan? Yang dulu saja tidak bisa dieksekusi. Stiker berhamburan di mana-mana, itu bagaimana?” tegasnya, Selasa (14/4/2026).
Hal senada disampaikan anggota DPRD HSU, Junaidi. Ia menekankan, DPRD tidak hanya berperan menyetujui, tetapi juga memastikan aturan dapat diterapkan secara nyata.
Baca Juga: Terbengkalai Bertahun-tahun, Lahan Pelindo Kembali Diseriusi Pemko Banjarmasin
“Kami hanya menganalisis dan menyetujui, tapi yang terpenting apakah ini bisa dilaksanakan. Raperda ini sudah dalam tahap harmonisasi, sehingga SKPD terkait harus benar-benar siap,” ujarnya.
Rapat ini menjadi tahap akhir pembahasan setelah seluruh materi dibahas hingga bab terakhir. Selanjutnya, dokumen akan memasuki tahap fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
DPRD HSU berharap Perda tentang penyelenggaraan reklame ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kewibawaan Pemerintah Daerah dalam penertiban reklame.
Baca Juga: FKP Dorong Perbaikan Layanan Adminduk di Batola
Pada 2025, target PAD dari sektor reklame sebesar Rp100 juta dengan realisasi mencapai 97,05 persen.
Kepala Bapenda Kabupaten HSU, Budia Hendra menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan.
“Kami akan tegas, terutama dalam mendata dan menindak reklame yang tidak membayar kewajibannya,” ujarnya.
Baca Juga: Dari Sampah Jadi Nilai Ekonomi, Bank Sampah Jolali Tumbuh Bersama PLN Peduli
Lewat regulasi ini, Pemkab HSU mampu menciptakan tata kelola reklame yang tertib, meningkatkan pendapatan daerah, serta menjaga estetika dan ketertiban wilayah.
Grafis Data Jaminan Pembongkaran Raperda Reklame Pasal 33 di Kabupaten HSU :
Setiap Penyelenggara Reklame sebelum mendapatkan izin wajib membayar uang jaminan pembongkaran reklame yang besarnya sebagai berikut:
a. Reklame baliho/besi = Rp 1.500.000,-/buah
b. Reklame papan/billboard/videotron = Rp 750.000,-/buah
c. Reklame kain = Rp 50.000,-/lembar
d. Reklame stiker = Rp 5.000,-/lembar
(Sumber: DPRD HSU)
Editor : Fauzan Ridhani