TANJUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong secara resmi menutup posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Jumat (31/3/2026).
Selama 19 hari beroperasi, posko yang ditempatkan di Kantor Disnaker Kabupaten Tabalong di Jalan PHM Noor, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak itu tidak mendapati laporan dari para pekerja.
"Tidak ada pengaduan masalah THR," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, Kamis (2/4/2026).
Dengan begitu, dia menyimpulkan semua perusahaan telah memenuhi kewajibannya dan semua pekerja telah mendapatkan haknya.
Sebelumnya, ada satu perusahaan yang datang untuk konsultasi terkait pembayaran THR karyawannya yang telah dimutasi. Namun, telah dijawab dan selesai.
Di Kabupaten Tabalong ada ratusan perusahan, sehingga permasalahan pembayaran THR menjadi perhatian Pemerintah.
Baca Juga: Ekspor CPO Menguat, Nilai Tembus US$4,69 Miliar di Awal Tahun 2026
Berdasarkan data Disnaker Kabupaten Tabalong, ada 114 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tabalong. Terdiri dari 45 perusahaan besar dan 69 perusahaan skala menengah.
Kewajiban pembayaran THR ini juga telah disosialisasikan Disnaker Kabupaten Tabalong ke seluruh perusahaan agar diketahui dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Editor : Fauzan Ridhani