TANJUNG - Komisi II DPRD Tabalong sedang sibuk menuntaskan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif agar pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui sistem e-katalog.
"Raperda ini untuk kemudahan UMKM dapat terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah melalui sistem e-katalog," kata Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, Rabu (1/4/2026).
Raperda juga diharapkan membuka peluang pelaku UMKM mendapat kemudahan pembiayaan atau permodalan dari perbankan daerah. Seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Kalsel.
Selain juga pemberian insentif kepada UMKM berprestasi melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Ditambah fasilitasi dalam pengurusan sertifikasi menunjang UMKM. Berupa hak paten, BPOM, dan sertifikasi halal pada dinas terkait di Pemkab Tabalong.
Ia mengatakan Perda ini telah selesai pembahasan bersama instansi terkait dan pelaku UMKM, serta koperasi. "Total ada 53 pasal yang kami bahas secara menyeluruh,” ujarnya.
Winarto mengajak instansi terkait dan dunia usaha ikut terlibat dalam menerapkan Perda tersebut. Tentunya setelah ditetapkan dan disosialisasikan sebagai perlindungan bagi UMKM.
Meski setelah pembahasan Raperda masih harus dibawa ke Pemprov Kalsel untuk di evaluasi dan akan dilakukan pembahasan lebih rinci di DPRD Tabalong sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna.
Editor : Fauzan Ridhani