Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kepatuhan Lapor SPT Merosot Drastis, DJP Kalselteng Hapus Sanksi Administrasi dan Minta WP Menyadari Kewajiban Bayar Pajak

Fauzan Ridhani • Jumat, 27 Maret 2026 | 19:09 WIB

DIBIMBING: Petugas DJP Kalselteng mendampingi WP lapor SPT Tahunan.
DIBIMBING: Petugas DJP Kalselteng mendampingi WP lapor SPT Tahunan.

BANJARMASIN - Dalam rangka memberikan kemudahan dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak (WP), Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian SPT Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Bagi WP Orang Pribadi, batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada tanggal 31 Maret 2026.

Namun demikian, Pemerintah memberikan kemudahan. Yakni, bagi WP yang melakukan pembayaran dan/atau pelaporan setelah tanggal tersebut sampai dengan 30 April 2026, maka tidak dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun bunga.

Kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif yang telah diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak yang akan dihapuskan secara jabatan oleh DJP.

Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi ini tidak menjadi dasar pencabutan maupun penolakan penetapan WP Kriteria Tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Seiring dengan berjalannya periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, Kanwil DJP
Kalselteng mencatat tingkat kepatuhan pelaporan terus merosot tajam.

Hingga periode pelaporan saat ini, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan mencapai 304.959 SPT atau mengalami kontraksi sebesar minus 14,26% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Secara rinci, baru 298.111 SPT yang diterima DJP Kalselteng. Jumlah ini menurun drastis sebesar minus 13,72% dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, untuk pelaporan SPT Tahunan Badan, DJP Kalselteng baru menerima 6.848 SPT. Angka ini merosot minus 32,44% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Namun demikian, terdapat beberapa unit kerja yang menunjukkan kinerja positif yang menjadi indikasi bahwa potensi peningkatan kepatuhan masih terbuka luas melalui optimalisasi edukasi dan pelayanan.

Penurunan total penyampaian SPT Tahunan tersebut antara lain dipengaruhi oleh masa penyampaian SPT Tahunan bertepatan dengan libur panjang cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

“Dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administratif ini, kami mengajak seluruh WP segera melaporkan SPT Tahunannya. Ini adalah kesempatan baik untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa dikenakan sanksi,” ujar Moch Luqman Hakim, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) .

Kanwil DJP Kalselteng juga memastikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) siap memberikan asistensi dan pendampingan kepada Wajib Pajak, baik secara langsung di kantor pajak maupun melalui layanan daring sesuai dengan tagline DJP terkait pelaporan SPT melalui Aplikasi Coretax #KamiDampingiSampaiBerhasil.

Melalui kebijakan ini, DJP berharap masyarakat dapat semakin sadar bahwa pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa.

Kepatuhan pajak yang tinggi akan menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembiayaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

"Kanwil DJP Kalselteng mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, serta memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan
Pemerintah," tandasnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#lapor SPT tahunan #denda keterlambatan #wajib pajak #sanksi administrasi #DJP Kalselteng