BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar kegiatan Pemberdayaan Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kalimantan Selatan Tahun 2026 di Swiss-Bel Hotel Banjarmasin, Kamis (5/3). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, serta mendorong KDKMP untuk memanfaatkan perlindungan merek kolektif sebagai bagian dari penguatan identitas usaha dan daya saing produk.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah. Serta, diikuti oleh perwakilan koperasi dan pemangku kepentingan terkait di Kalsel.
Ketua Pelaksana yang juga Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, Riswandi menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan. Ia menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Strategis Kanwil Kemenkum Kalsel Tahun 2026, khususnya dalam rangka peningkatan pelayanan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual, sekaligus mendukung penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.
Baca Juga: PLN UID Kalselteng Gelar Terang Berkah Ramadan, Sediakan 1.200 Paket Sembako Murah untuk Masyarakat
Riswandi menambahkan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengurus KDKMP mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang merek dan memberikan pemahaman terkait tata cara serta persyaratan administratif pengajuan merek kolektif. Hingga mendorong peningkatan jumlah permohonan pendaftaran merek kolektif di Kalsel.
Alex menegaskan KDKMP memiliki peran strategis menggerakkan perekonomian masyarakat di tingkat Desa dan Kelurahan. Namun demikian, di tengah persaingan usaha yang semakin terbuka, koperasi perlu membangun identitas usaha yang kuat melalui perlindungan merek. “Koperasi tidak hanya dituntut mampu memproduksi barang atau jasa, tetapi juga harus mampu membangun identitas dan reputasi usaha yang kuat. Di sinilah pentingnya merek kolektif sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus strategi branding bagi koperasi,” ujar Alex.
Melalui pendaftaran merek kolektif, koperasi dapat memperoleh perlindungan hukum resmi atas nama dan logo yang digunakan, kepastian hak eksklusif dalam penggunaan merek, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. “Kami berharap setiap KDKMP di Kalsel dapat memiliki merek kolektif yang terdaftar secara resmi, sehingga produk-produk unggulan desa memiliki identitas yang kuat, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” tambahnya.
Baca Juga: Ganggu Istirahat Warga, Kelompok Remaja Bagarakan Sahur di HSS Ditertibkan
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang memberikan pemaparan dari perspektif kebijakan Pemerintah Daerah dan Akademisi. Yakni, Fahrul Zani, Kepala Seksi Organisasi dan Tatalaksana Dinas Koperasi dan UKM Kalsel. Dan, Tavinayati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Editor : Fauzan Ridhani