Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Hasil Pertambangan Wajib Keluarkan Zakat, Mekanismenya Beda dengan Zakat Lain

M Fadlan Zakiri • Sabtu, 28 Februari 2026 | 22:27 WIB

Ilustrasi tambang
Ilustrasi tambang

MARTAPURA – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar melalui Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) menegaskan, bahwa hasil pertambangan wajib dizakati dengan mekanisme khusus yang berbeda dari zakat pada umumnya.

Penegasan ini lahir dari forum Bahtsul Masa’il Waqi’iyah yang membahas zakat pertambangan di tengah ketimpangan sosial yang masih dirasakan masyarakat sekitar wilayah tambang.

Ketua LTN PCNU Kabupaten Banjar, Muhammad Fahrie, menjelaskan bahwa zakat pertambangan dikategorikan sebagai zakat ma‘din. Berbeda dengan zakat perdagangan atau harta simpanan, zakat pertambangan tidak mensyaratkan haul atau kepemilikan selama satu tahun. “Begitu hasil tambang diperoleh dan mencapai nisab, zakat wajib dikeluarkan. Tidak perlu menunggu satu tahun,” tegasnya.

Menurutnya, dasar penghitungan zakat pertambangan juga berbeda. Jika zakat perdagangan dihitung dari keuntungan bersih, maka zakat pertambangan justru dihitung dari nilai bruto hasil tambang. “Yang menjadi dasar penghitungan adalah hasil kotor. Biaya operasional tidak menjadi pengurang, kecuali jika proses tambang dilakukan dengan utang. Dalam kondisi itu, utang bisa dikurangkan terlebih dahulu,” tekannya.

Fahrie menilai zakat pertambangan memiliki potensi besar sebagai instrumen keadilan sosial. Dana zakat dapat diarahkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar tambang, hingga pengentasan kemiskinan.

“Selama ini masyarakat sekitar tambang sering menanggung dampak lingkungan dan sosial. Zakat pertambangan bisa menjadi jalan menghadirkan keadilan dan kebermanfaatan yang lebih merata,” ujarnya.

Pertambangan, khususnya batubara, memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Data yang dikaji dalam bahtsul masa’il menunjukkan batubara masih menjadi sumber utama bauran energi listrik nasional dengan kontribusi sekitar 67 persen. Pada 2023, penerimaan negara bukan pajak dari sektor ini tercatat lebih dari Rp100 triliun.

Namun, besarnya nilai ekonomi tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang. “Ada kesenjangan nyata. Sektor tambang memberi kontribusi besar bagi negara, tetapi masyarakat di sekitar tambang masih menghadapi persoalan ekonomi, lingkungan, dan sosial,” papar Fahrie.

Pihaknya berharap kejelasan hukum zakat pertambangan dapat menjadi rujukan bagi pelaku usaha, pengelola zakat, dan pemerintah daerah. Tujuannya agar kekayaan alam tidak hanya memberi manfaat ekonomi, tetapi juga menghadirkan keadilan dan keberkahan bagi masyarakat sekitar tambang.

“Jika zakat pertambangan tidak dipahami mekanismenya secara tepat, kewajiban syariah bisa terabaikan, dan fungsi zakat sebagai instrumen keadilan sosial tidak berjalan maksimal,” pungkasnya.

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#Nahdlatul Ulama #Banjar #Tambang #zakat