AMUNTAI – Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), H Sahrujani menghadiri Rapat Paripurna DPRD HSU dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (9/2/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSU.
Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRD HSU dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli Bupati, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta anggota DPRD Kabupaten HSU.
Adapun dua Raperda yang menjadi agenda pembahasan, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Limbah Air Domestik serta Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten HSU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum, saran, dan masukan terhadap substansi kedua Raperda sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
H Sahrujani menyampaikan pandangan umum fraksi DPRD HSU menjadi bahan penting bagi Pemerintah Daerah untuk menyempurnakan substansi Raperda agar dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pandangan umum fraksi DPRD menjadi bahan penting bagi Pemerintah Daerah untuk menyempurnakan Raperda yang dibahas, agar nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat HSU,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan agenda penjadwalan tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Editor : Fauzan Ridhani