BANJARMASIN - Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar menyampaikan penerimaan pajak Kalsel 2025 dalam media briefing yang digelar di Aula Kanwil DJP Kalselteng, Kamis (22/1/2026). Syamsinar menjabarkan penerimaan pajak Kalsel 2025 terealisasi sebesar Rp13,35 triliun atau 64,66%, namun terkontraksi 24,14% (yoy).
“Penerimaan pajak di Kalsel masih sangat tergantung dari harga batu bara yang sampai saatini belum ada peningkatan,” ujarnya.
Rincian penerimaan per jenis pajaknya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp7,35 triliun yang terkontraksi 15,32%. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp477,50 miliar dan mengalami kontraksi 16,05%. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp4,14 triliun yang mengalami kontraksi sebesar 50,39%.
Penerimaan dari pajak lainnya sebesar Rp1,39 triliun, tumbuh sebesar 21.829,54% dibanding penerimaan tahun lalu. “Seluruh Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kalsel dapat mencapai target penerimaan pajak tahun 2025, sedangkan KPP Madya Banjarmasin tidak mencapai target. Hal ini menunjukkan bahwa para Wajib Pajak besar yang mana kontributor utamanya adalah pengusaha tambang batu bara yang teradministrasi di KPP Madya Banjarmasin juga mengalami perlambatan usaha,” jelas Syamsinar.
Syamsinar juga mengingatkan bahwa saat ini sudah memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. “Seluruh Wajib Pajak sudah bisa melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Pertama, Wajib Pajak harus melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu, kemudian selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permintaan kode otorisasi DJP, setelah itu Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan,” tambahnya.
Terakhir, Syamsinar mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan sesegera mungkin sebelum batas akhir waktu pelaporan pada 31 Maret 2026. Hal ini bertujuan untuk menghindari jumlah antrean Wajib Pajak yang membeludak pada saat mendekati batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Editor : Fauzan Ridhani