Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

IKASUDA Kalselteng Tolak Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025, Angkutan Sungai Terancam Berhenti Beroperasi

M Oscar Fraby • Selasa, 20 Januari 2026 | 18:24 WIB
FGD:Ikatan Kapal Sungai dan Danau Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah (IKASUDA Kalselteng) menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Harper, Banjarmasin, Selasa (20/1/2026).
FGD:Ikatan Kapal Sungai dan Danau Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah (IKASUDA Kalselteng) menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Harper, Banjarmasin, Selasa (20/1/2026).


BANJARMASIN – Ikatan Kapal Sungai dan Danau Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah (IKASUDA Kalselteng) menolak Instruksi Menteri Perhubungan (IMP) Nomor 3 Tahun 2025. Pihaknya menilai, memberatkan dan berpotensi mematikan operasional angkutan sungai.

Penolakan tersebut mencuat dalam Forum Group Discussion (FGD) Ikasuda yang digelar di Hotel Harper, Banjarmasin, Selasa (20/1/2026).

IMP 3/2025 sendiri mengatur pengalihan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Kebijakan tersebut dinilai pihaknya menyamakan standar angkutan sungai dengan pelayaran laut, tanpa mempertimbangkan perbedaan karakter dan kemampuan ekonomi pelaku usaha sungai.

Ketua IKASUDA Kalselteng, Maulana Rahman mengatakan penerapan IMP 3/2025 akan menimbulkan lonjakan biaya operasional dan administrasi yang tidak sebanding dengan pendapatan angkutan sungai.

“Kalau sungai biayanya sekitar Rp4 juta per tahun. Tapi kalau disamakan dengan laut, biayanya per tiga bulan. Satu dokumen bisa Rp2,5 sampai Rp3 juta. Ini memberatkan kami,” tekannya.

Selain biaya, kebijakan tersebut juga mewajibkan Anak Buah Kapal (ABK) untuk memenuhi standar pendidikan dan sertifikasi pelayaran laut. “ABK harus kembali sekolah kalau mengacu instruksi ini. Dengan kondisi seperti itu, kami praktis tidak bisa beroperasi lagi,” keluhnya.

Ia menambahkan dampak kebijakan ini akan langsung dirasakan oleh pelaku transportasi sungai dan masyarakat yang menggantungkan mobilitas, serta distribusi barang melalui jalur perairan.

“Anggota kami lebih dari 100 pemilik kapal, dengan jumlah armada hampir 1.000 unit. Kalau instruksi ini tetap diterapkan, perekonomian teman-teman kapal sungai pasti terdampak,” cecarnya.

IKASUDA Kalselteng menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk aksi unjuk rasa, jika aspirasi mereka tidak diakomodasi. “Langkah selanjutnya kami berencana melakukan unjuk rasa,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris IKASUDA Kalselteng, Muhlan Alhan menilai kebijakan IMP 3/2025 diterapkan tanpa kajian dan pelibatan pelaku usaha di daerah. “Tiba-tiba langsung diterapkan, tanpa ada kajian bersama kami. Karena itu, FGD ini kami gelar untuk mengumpulkan bahan kajian dan mencari solusi,” katanya.

Ia mengingatkan jika konflik berlarut, tidak menutup kemungkinan terjadi gangguan serius pada transportasi sungai. “Apakah nanti transportasi sungai yang berhenti, atau bahkan akses jembatan yang ditutup, itu bisa saja terjadi. Dampaknya sangat luas,” tambahnya.

Yang dia khawatirkan dari kebijakan ini adalah kemungkinan melonjaknya jumlah pengangguran. Sebab, sekitar 7.000 motoris tidak lagi bisa mencari penghasilan akibat IMP 3/2025 tersebut.

Pada FGD ini menghadirkan dua pakar dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Prof Hadin Muhjad dan Guru Besar Ilmu Pemerintahan FISIP Prof Budi Suryadi.

Mereka memaparkan pandangan akademik dan alternatif solusi atas polemik IMP 3/2025.

Editor : Fauzan Ridhani
#Hotel Harper #banjarmasin #kalselteng #instruksi menteri perhubungan #Focus Group Discussion (FGD)