Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kerugian SCAM di Kalsel Capai Rp50,6 Miliar, IASC Berikan Rinciannya

Raudah Anisya • Jumat, 16 Januari 2026 | 14:44 WIB
EDUKASI:Peran media diharapkan membantu dalam menekan angka kerugian masyarakat terhadap kejahatan digital.
EDUKASI:Peran media diharapkan membantu dalam menekan angka kerugian masyarakat terhadap kejahatan digital.

BANJARMASIN - Aksi scam atau penipuan digital di Kalsel ternyata cukup marak. Buktinya, IASC (Indonesia Anti Scam Center) menerima banyak laporan korban aksi scam dari Kalsel yang nilainya mencapai sekitar Rp50,6 miliar.

Aditya Mahendra, Manajer Departemen Pelindungan Konsumen (DPLK)- Sekretariat Satgas Pasti Kantor Pusat IASC mengungkapkan sebaran penerimaan laporan ke IASC (Indonesia Anti Scam Centre) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mencapai Rp50,6 Miliar.

"Ya, kisaran Rp50,6 Miliar dana kerugian yang di laporkan ke IASC untuk Provinsi Kalsel,” ujar Aditya Mahendra dalam paparan Media Update, Sosialisasi IASC & Inovasi Keuangan Digital bersama jurnalis se-Kalimantan yaitu Kaltim, Kaltara, Kalsel Kalbar dan Kalteng, di Media Gathering OJK Kalimantan di DIY, Selasa (13/1/2026).

Ia menyebutkan, dana kerugian yang dilaporkan terinci. Yakni, Banjarmasin mencapai Rp17,9 Miliar, Banjarbaru Rp8,7 Miliar, Banjar Rp5,2 Miliar, Tanah Bumbu Rp3 Miliar, Tabalong Rp2,7 Miliar, Kotabaru Rp2,6 Miliar, HSS Rp1,9 Miliar, Tala Rp1,8 Miliar, Tapin Rp1,6 Miliar, HSU Rp1,4 Miliar, HST Rp1,1 Miliar, Balangan Rp1,1 Miliar, Batola Rp1,1 Miliar.

"Jadi jenis scam yang dilaporkan mencakup penipuan transaksi belanja, penipuan mengaku pihak lain, penipuan penawaran kerja, penipuan investasi, penipuan melalui media social, penipuan mendapatkan hadiah, phising, pinjaman online fiktif dan social engineering,” imbuhnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#IASC #Indonesia Anti Scam Center #perlindungan konsumen #banjarmasin #otoritas jasa keuangan (ojk)