BATULICIN - Polemik penggunaan jalan eks PT Sumber Polo (Sumpol) Timber mulai menemukan titik terang. PT Arutmin Indonesia menyatakan kesediaannya membayar fee atas penggunaan jalan khusus yang menjadi aset daerah tersebut.
Jalan eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Sumpol Timber berada di Kecamatan Satui dan digunakan untuk aktivitas pengangkutan batubara.
PT Batulicin Jaya Utama atau PT BJU (Perseroda) merupakan BUMD yang mendapat kewenangan mengelola jalan khusus milik daerah tersebut.
Kewenangan itu diberikan melalui SK Bupati Tanah Bumbu Nomor B.620/4182/Bup.Kum 2/XII/2021 tertanggal 2 Desember 2021.
Selain di Satui, PT BJU juga mengelola overpass di wilayah Banjarsari, Kecamatan Angsana. Aset-aset daerah tersebut dimanfaatkan oleh PT BJU melalui skema kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga.
Melalui skema itu, perusahaan pengguna berkewajiban membayar fee sebagai kontribusi atas penggunaan jalan. Pembayaran tersebut menjadi bagian dari pendapatan daerah.
Dalam perjalanannya, pemanfaatan aset daerah itu tak berjalan mulus. Penggunaan jalan eks PT Sumpol Timber menjadi polemik dengan PT Arutmin Indonesia sejak 2023. Perusahaan disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran fee jalan tersebut.
PT Arutmin Indonesia mengakui menggunakan jalan eks PT Sumpol Timber sepanjang sekitar 12 kilometer untuk aktivitas pengangkutan batu bara. Namun perusahaan menyatakan belum dapat menyetujui besaran fee yang ditetapkan.
Berdasarkan perhitungan PT BJU, nilai fee penggunaan jalan yang belum dibayarkan PT Arutmin Indonesia mencapai sekitar Rp88 miliar. Perhitungan tersebut didasarkan pada volume pengiriman batu bara periode 2022 hingga Oktober 2023 sesuai data Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Satui.
PT Arutmin menyatakan keberatan atas nilai tersebut dengan alasan telah melakukan pemeliharaan rutin jalan dengan biaya sekitar Rp15 miliar per tahun. Sejak 2023, pembahasan penggunaan jalan tersebut berjalan tanpa keputusan yang jelas.
Baru pada pertengahan Desember tadi, Komisi II DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat kerja evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melibatkan PT BJU, PT Arutmin Indonesia, dan pemda, yang kembali membahas penggunaan jalan khusus milik pemda tersebut.
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Hasanuddin menyambut baik sikap PT Arutmin Indonesia yang menyatakan kesediaannya menyelesaikan persoalan tersebut. “Pada prinsipnya, PT Arutmin kooperatif dan siap bekerja sama,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Jumat (26/12).
Politisi PKB itu menjelaskan, pembahasan teknis pengelolaan jalan masih akan digodok lebih lanjut. Opsi yang dibahas mencakup pengelolaan langsung oleh pemerintah daerah atau kembali diserahkan kepada PT BJU.
Hasanuddin mengatakan, perhitungan besaran tunggakan yang akan dibayarkan juga masih dalam pembahasan. Hingga kini, belum ada kesepakatan terkait nilai tunggakan tersebut. “Yang jelas PT Arutmin berkomitmen untuk membayar, itu dulu yang kita kejar,” tukasnya.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief