BANJARMASIN – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 digadang bakal naik sebesar Rp228.850, menjadi Rp3.725.000 per bulan jika dibandingkan dengan UMP 2025, sebesar Rp3.496.150. Meski naik, memunculkan keberatan dari kalangan buruh.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel menilai, besaran kenaikan tersebut belum sesuai dengan formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Pasalnya, PP tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto menetapkan formula kenaikan UMP berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu (alfa), dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.
Terbitnya PP tersebut sedianya memberikan kepastian hukum dalam penetapan upah. Namun, organisasi pihaknya menilai, penghitungan UMP Kalsel 2026 tidak menggunakan alfa tertinggi, sebagaimana ruang yang dibuka dalam regulasi tersebut.
Ketua FSPMI Kalsel, Zulfikar menyebut, pihaknya telah melakukan simulasi penghitungan menggunakan alfa 0,9, dengan asumsi inflasi 2,9 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,14 persen. Berdasarkan simulasi tersebut, dijelaskannya kenaikan UMP Kalsel 2026 sebesar Rp263.263 atau 7,53 persen. “Jika ditambahkan ke UMP 2025 sebesar Rp3.496.195, maka UMP 2026 seharusnya berada di angka Rp3.759.458,” ujarnya.
Dia menduga penghitungan UMP Kalsel 2026 hanya menggunakan alfa 0,7. Jika demikian, kenaikan UMP diperkirakan sebesar hanya sebesar Rp227.532,37 atau 6,51 persen. Maka pihaknya berharap penghitungan UMP Kalsel 2026 menggunakan alfa tertinggi yang telah diputuskan Presiden.
FSPMI Kalsel pun menyatakan tidak sepakat dengan besaran UMP Kalsel 2026 yang telah diputuskan dalam pleno. “Kami dari FSPMI menyatakan sepakat untuk tidak sepakat,” ujarnya.
Untuk diketahui, penetapan UMP Kalsel disepakati dalam rapat pleno finalisasi UMP yang melibatkan serikat pekerja, Dewan Pengupahan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Senin (22/12).
Meski demikian, kepastian besaran UMP masih menunggu persetujuan Gubernur Kalsel. “Sudah ada kesepakatan, namun masih menunggu persetujuan pimpinan. Kalau sudah resmi, nanti diumumkan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti.
Dalam rapat itu, juga disepakati Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk bidang usaha strategis di Kalsel. Contohnya di Sektor pertambangan batubara. Sektor ini dengan upah tertinggi, yakni mencapai Rp3.770.000 per bulan.
Sementara, di sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit (CPO) masing-masing ditetapkan sebesar Rp3.730.000. Untuk sektor perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta YBDI sebesar Rp3.728.000, sama dengan sektor industri kayu lapis. Sedangkan, sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan listrik dalam satu kesatuan usaha ditetapkan sebesar Rp3.759.000 per bulan.
Baca Juga: UMP Kalsel 2026 Tak Kunjung Dietapkan, Pekerja Minta Naik
Editor : Arief