Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jarak Stadion Internasional dan Bandara Syamsudin Noor Berdekatan, Bepotensi Timbulkan Gangguan Keamanan

M Oscar Fraby • Senin, 15 Desember 2025 | 11:44 WIB
PERTANYAKAN: Komisi III DPRD Kalsel saat rapat bersama dengan Dinas PUPR Kalsel. pihaknya mempertanyakan jarak stadion yang dinilai terlalu dekat dengan bandara. (DPRD Kalsel)
PERTANYAKAN: Komisi III DPRD Kalsel saat rapat bersama dengan Dinas PUPR Kalsel. pihaknya mempertanyakan jarak stadion yang dinilai terlalu dekat dengan bandara. (DPRD Kalsel)

BANJARMASIN - Rencana pembangunan Stadion Internasional di Kilometer 17, Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru kembali menuai sorotan. Lokasi stadion yang hanya berjarak sekitar enam kilometer dari Bandara Syamsudin Noor dinilai terlalu dekat dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan penerbangan.

Komisi III DPRD Provinsi Kalsel menilai jarak ideal antara bandara dan bangunan besar seperti stadion seharusnya mencapai 15 kilometer. Ketua Komisi III, Mustaqimah, menegaskan bahwa keselamatan penerbangan harus menjadi prioritas utama. “Jarak antara Bandara Syamsudin Noor dan Stadion Internasional itu kurang lebih enam kilometer. Dari sisi ketinggian bangunan memang dinyatakan aman, tetapi aspek jarak tetap harus dikaji lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (12/12).

Komisi III telah menggelar rapat kerja bersama Dinas PUPR Kalsel dan PT Angkasa Pura untuk membahas evaluasi program 2025 serta agenda pembangunan 2026. Pembahasan lanjutan akan dijadwalkan, khususnya terkait aspek teknis dan keamanan.

Sementara, Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, Muhammad Yasin Toyib, menyebut lokasi stadion sudah melalui studi kelayakan. Ia menegaskan lahan di Kilometer 17 memiliki akses strategis dan cukup luas untuk pembangunan. “Proses pembebasan lahan ditargetkan selesai akhir Desember 2025. Pengadaan tanah dimulai awal 2026, dan pembangunan stadion dijadwalkan Juli 2026,” jelasnya.

Yasin memastikan pembangunan stadion tidak akan menyentuh kawasan hutan lindung, meski fasilitas tambahan seperti sport center dan hall pameran masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Dia juga menegaskan, seluruh proses pembebasan lahan dilakukan sesuai aturan, dengan appraisal independen untuk menentukan harga tanah. Jika ada keberatan warga, mekanisme konsinyasi melalui pengadilan akan ditempuh.

Sebelumnya, mantan Wakil Gubernur Kalsel sekaligus mantan Wali Kota Banjarbaru, Rudy Resnawan, menilai proyek bernilai Rp1 triliun ini berisiko salah arah. Ia menyoroti lokasi yang dekat hutan lindung dan sulit diakses. “Banyak stadion di daerah lain hanya ramai saat event, setelah itu mati. Apa Banjarbaru ingin seperti itu?” kritiknya.

Rudy menekankan bahwa stadion seharusnya dibangun di pusat aktivitas masyarakat agar hidup setiap hari, bukan hanya saat pertandingan. Ia mencontohkan Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) yang selalu ramai karena berada di kawasan strategis.

Kepastian pekerjaan pembangunan stadion bertaraf internasional ini, setelah disetujuinya masuk dalam pembangunan Kalsel di tahun jamak, di mulai tahun 2026 mendatang. Stadion ini ditargetkan akan selesai dan dapat digunakan pada tahun 2029 mendatang. Sesuai janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel. Masuknya proyek pembangunan stadion ini disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Selasa 25 November lalu.

Editor : Arief
#bandara #banjarbaru #Stadion #Keamanan