Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jamkrindo Perkuat Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Kalsel

Maulana Radar Banjarmasin • Kamis, 11 Desember 2025 | 04:54 WIB
MOU:Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, H Muhidin dan Hasnuryadi, perwakilan Jamkrindo, serta Kejaksaan usai menandatangani kerjasama pelaksanaan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif.
MOU:Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, H Muhidin dan Hasnuryadi, perwakilan Jamkrindo, serta Kejaksaan usai menandatangani kerjasama pelaksanaan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif.

BANJARMASIN - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat dukungannya terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif di Kalsel. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, serta berbagai program pengembangan sumber daya manusia.

Komitmen itu disampaikan Pemimpin Wilayah Jamkrindo Banjarmasin, Muhammad Natsir Rahmadi, dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemrov Kalsel), serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Kalsel dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Kalsel, H Muhidin dan Direktur C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo. Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, serta para Bupati, Wali Kota, dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalsel.

Natsir menjelaskan pidana kerja sosial merupakan bagian dari pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata pada penghukuman. Agar para pelaku mampu kembali produktif di tengah masyarakat, diperlukan dukungan keterampilan yang aplikatif.

"Jamkrindo berkontribusi melalui pelatihan dan pendampingan usaha bagi peserta pidana kerja sosial agar mereka memiliki bekal keterampilan untuk mandiri setelah menjalani hukuman," ujarnya.

Selain mendukung program keadilan restoratif, Jamkrindo juga mendorong kerja sama berkelanjutan dengan Pemprov Kalsel serta Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penjaminan barang dan jasa Pemerintah. Melalui produk surety bond dan kontra bank garansi, Jamkrindo memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan akuntabel.

"Penjaminan surety bond memberi kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat sesuai Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024," jelas Natsir.

Di bidang tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah menyalurkan berbagai program pemberdayaan di Kalsel. Di antaranya pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu, tas, pemeriksaan gigi untuk siswa sekolah dasar, bantuan sembako, serta kegiatan edukatif bagi anak-anak panti asuhan.

"Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung karena telah memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi dalam program keadilan restoratif. Sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan antara lain usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, hingga parfum Eau de Parfum (EDP)," tambah Natsir.

Sementara itu, Agoes Soenanto Prasetyo menegaskan penandatanganan kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, sinergi ini merupakan langkah konkret dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

"Pidana kerja sosial adalah model pemidanaan alternatif di luar penjara, tanpa pemaksaan dan tanpa komersialisasi, serta harus sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui skema ini, pelaku diberi kesempatan melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#banjarmasin #jamkrindo #Pemprov Kalsel #PT Jaminan Kredit Indonesia