Harapan buruh akan kenaikan upah minimum berhadapan dengan ketidakpastian regulasi yang belum terbit. Penetapan UMP Kalsel 2026 tertunda.
BANJARMASIN – Hingga awal Desember 2025, pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2026 belum juga ditetapkan. Keterlambatan ini disebabkan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang masih dalam proses penerbitan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu aturan baru dari pemerintah pusat. “Informasinya keputusannya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Sampai sekarang juklak dan juknis belum keluar, sehingga semua daerah, termasuk Kalsel, masih menunggu,” ujarnya.
Meski regulasi belum terbit, pembahasan UMP Kalsel 2026 sudah bergulir di tingkat Dewan Pengupahan. Forum tersebut menerima berbagai masukan dari serikat buruh maupun pengusaha. “Persiapan teknis sudah dilakukan. Begitu juknis dan juklak keluar, kami akan segera menetapkan,” tegas Irfan.
Sebagai catatan, UMP Kalsel 2025 sebelumnya naik 6,5 persen atau Rp213 ribu dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194. Untuk 2026, buruh Kalsel melalui Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta kenaikan lebih tinggi, yakni 8,5 hingga 10,5 persen. “Minimal kenaikan sama dengan tahun lalu, yakni 6,5 persen,” kata Ketua FSPMI Kalsel, Zulfikar.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan PP baru terkait UMP 2026. Regulasi tersebut akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan upah minimum.
Putusan MK menegaskan bahwa penetapan upah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh. “Kami membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung estimasi kebutuhan hidup layak. Formulasi kenaikan UMP nantinya akan berbeda di tiap daerah, sesuai pertumbuhan ekonomi masing-masing,” jelas Yassierli.
Ia menambahkan, Dewan Pengupahan daerah akan diberi kewenangan lebih besar dalam menentukan upah minimum. “Provinsi atau kabupaten/kota dengan pertumbuhan ekonomi tinggi bisa menetapkan UMP lebih tinggi dibanding daerah dengan pertumbuhan rendah,” katanya.
Data UMP Kalsel
- 2024: Rp3.282.812
- 2025: Rp3.496.194 (+6,5% / Rp213 ribu)
Tuntutan Buruh
- Kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5–10,5%
- Minimal sama dengan kenaikan tahun lalu (6,5%)
Editor : Arief