BANJARMASIN - Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan penyederhanaan digit Rupiah atau redenominasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut rancangan regulasi ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, dengan target rampung pada 2027.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025. Redenominasi dimaknai sebagai penyederhanaan nilai nominal uang dengan menghapus sebagian angka nol di belakangnya, tanpa mengubah daya beli masyarakat. Redenominasi diperlukan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, memperkuat daya saing nasional, serta menjaga stabilitas nilai rupiah.
Sebagai contoh, harga barang yang sebelumnya Rp1.000 akan ditulis menjadi Rp1 setelah redenominasi. Nilai riil tetap sama. Pemerintah menegaskan, langkah ini berbeda dengan sanering yang pernah dilakukan pada 1950, karena tidak mengurangi kekayaan masyarakat.
Wacana ini memicu beragam tanggapan, terutama dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Contohnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ahmadi Nor (25), pemilik usaha kopi keliling, menilai redenominasi bisa mempermudah pencatatan keuangan. Namun ia mengingatkan perlunya edukasi menyeluruh.
“Banyak pedagang di pasar masih pakai cara hitung manual. Kalau tiba-tiba uangnya berubah, bisa bingung dan salah kasih harga,” ujarnya, Senin (10/11).
Tanggapan lain disampaikan Rahmat Hidayat (42), pemilik warung kelontong itu menilai kebijakan ini baik untuk menyesuaikan dengan standar internasional. Namun, ia menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat tidak salah persepsi. “Sosialisasinya harus jelas, supaya masyarakat paham bahwa nilai ekonomi tidak berubah,” kata Rahmat.
Sementara, Ahdiyat Gazali Rahman, pelaku usaha konveksi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menilai, redenominasi sah dilakukan pemerintah sebagai otoritas keuangan. Namun ia menekankan pentingnya sosialisasi masif dan berkelanjutan.
“Masyarakat Indonesia tingkat pendidikannya beragam. Nilai uang baru harus dijelaskan dengan cara sederhana. Kalau tidak, bisa menimbulkan kebingungan,” ujarnya.
Ahdiyat mencontohkan, biaya ibadah haji sekitar Rp60 juta akan ditulis menjadi Rp60 ribu setelah redenominasi. “Meski nilai riil tetap sama, perubahan nominal drastis bisa menimbulkan salah paham,” katanya.
Sementara itu, pedagang di Kotabaru, Maulida Intan Nur’ain, mengaku bingung menghadapi rencana ini. Dia menyarankan, jika kebijakan ini dijalankan, agar uang lama dan uang baru beredar bersamaan selama setahun, sehingga masyarakat punya waktu beradaptasi. “Terus terang, kami bingung. Bagaimana menyesuaikan harga barang dengan tiba-tiba seperti itu,” ucapnya.
Guru Besar FEB ULM, Muhammad Handry Imansyah, menilai kebijakan penghilangan tiga nol pada rupiah bukan prioritas saat ini. Menurutnya, pemerintah sebaiknya fokus pada peningkatan produktivitas, perbaikan infrastruktur, dan pemberantasan korupsi.
Ia mengingatkan risiko inflasi akibat pembulatan harga, kebingungan publik, hingga potensi transaksi ilegal jika sosialisasi dan pengawasan tidak ketat. “Redenominasi boleh saja dilakukan, tapi waktunya harus tepat dan jelas urgensinya. Jika gagal, kepercayaan publik terhadap rupiah bisa runtuh,” tegas Handry, Senin (10/11).
Sementara itu, ekonom ULM Syahrituah Siregar menilai dampak negatif redenominasi tidak signifikan. Namun, ia menyoroti efek psikologis masyarakat, terutama terkait nilai tukar rupiah terhadap dolar.
Ia mencontohkan, kurs Rp16.000 per dolar akan berubah menjadi Rp16, yang bisa menimbulkan persepsi berbeda meski nilai riil tak berubah. Syahrituah menekankan pentingnya sosialisasi masif agar masyarakat tidak salah paham. “Kebijakan ini harus dijelaskan dengan sederhana dan tepat sasaran, terutama bagi kelompok rentan,” ujarnya.
MANFAAT
1. Transaksi lebih efisien
Angka menjadi lebih singkat.
Mempercepat proses transaksi, pencatatan, dan sistem pembayaran.
2. Meningkatkan kredibilitas rupiah
Memperkuat citra rupiah di tingkat internasional.
Mempermudah kerja sama dan transaksi ekonomi dengan negara lain.
3. Penghematan biaya dalam jangka panjang
Mengurangi biaya pencetakan uang.
Menyederhanakan administrasi di perbankan dan pelaku usaha.
RISIKO
1. Inflasi dan pembulatan harga
Pelaku usaha dapat menaikkan harga dengan alasan pembulatan.
Berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
2. Kebingungan masyarakat
Jika sosialisasi tidak optimal, masyarakat bisa salah paham atau kehilangan kepercayaan pada rupiah.
3. Potensi transaksi ilegal dan korupsi
Nominal uang menjadi kecil sehingga uang fisik dalam jumlah besar mudah dibawa.
Membuka peluang untuk pencucian uang dan korupsi.
DAMPAK TERBURUK JIKA GAGAL
Kepercayaan publik terhadap rupiah turun.
Kegaduhan ekonomi dan instabilitas keuangan.
Harga-harga bisa naik tidak terkendali.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief