Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan kebijakan ini rampung pada 2027.
Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa redenominasi bertujuan meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, memperkuat kredibilitas mata uang, dan menyederhanakan transaksi serta laporan keuangan.
Namun, langkah ini belum akan segera dijalankan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah belum memiliki rencana untuk melaksanakan redenominasi rupiah.
“Belum ada pembicaraan mengenai kebijakan itu,” ujarnya menepis isu pelaksanaan dalam waktu dekat.
Sementara itu, pengamat perbankan Ryan Kiryanto menilai rencana tersebut masih butuh waktu panjang.
Ia menegaskan, redenominasi baru bisa dilakukan bila kondisi ekonomi dan politik nasional stabil selama lima tahun berturut-turut serta mendapat dukungan DPR.
“Pemerintah juga harus melakukan sosialisasi luas agar masyarakat siap,” katanya.
Rencana ini sempat terhambat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Juli 2025 memutuskan bahwa redenominasi harus diatur melalui undang-undang baru, bukan revisi UU Mata Uang.
Secara regional, beberapa negara ASEAN seperti Vietnam, Laos, dan Kamboja pernah melakukan redenominasi dalam sejarah moneter mereka.
Sementara Malaysia, Singapura, Brunei, Thailand, Filipina, dan Myanmar hingga kini belum menerapkannya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno