MARTAPURA - BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari almarhum Muhammad Kusyairi yang bekerja sebagai perangkat RT di Desa Murung Kenanga Martapura dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketengakerjaan Banjarmasin Sunardy Syahid mengatakan, penyerahan santunan JKM ini merupakan bentuk perhatian dan perlindungan Pemerintah Kabupaten Banjar melalui BPJS Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta.
Ia berharap dengan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterima ahli waris dapat membantu kebutuhan mereka. "Semoga biaya santunan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat membantu kebutuhan ahli waris yang ditinggalkan," ungkapnya.
Pemberian jaminan jaminan kematian bagi pegawai non-ASN/PTT, merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat dan pemda setempat. “Kolaborasi yang baik ini dengan Pemerintah akan terus kita tingkatkan,” kata dia.
Sebelumnya, ia juga menyampaikan berduka cita atas musibah yang dialami ahli waris dan keluarga. "Turut berduka atas musibah yang menimpa ini, dengan santunan ini semoga dapat bermanfaat, Santunan ini tentu tidak akan menggantikan posisi Almarhum tapi semoga bisa membantu meringankan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Ia mengajak seluruh pekerja dan badan usaha untuk memastikan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Apapun pekerjaannya, pastikan diri dan ajak masyarakat pekerja di sekitar kita untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.
Editor : Fauzan Ridhani