BANJARMASIN — Upaya pemerintah menjaga keterjangkauan harga beras kembali diuji.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Kalimantan Selatan menemukan sejumlah pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam inspeksi pasar dan distributor di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.
Selama empat hari, dari 22 hingga 24 Oktober 2025, Satgas yang dipimpin Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional, Rachmi Widiriani melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Hasilnya, ditemukan beras medium dan premium dijual di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah sosialisasi dan pembinaan kepada pedagang agar mematuhi HET, serta memahami aturan label kemasan,” tegas Rachmi, Jumat (24/10).
Badan Pangan Nasional telah menerbitkan aturan HET beras yang terbagi dalam 3 zona. Zona 1 (Lampung, Sumatera Selatan, Jawa, Bali, NTB, dan Sulawesi) ditetapkan harga Beras Premium Rp14.900/kg, Beras Medium Rp13.500/kg, dan Beras SPHP Rp12.500/kg.
Sementara Zona 2 (NTT dan Kalimantan, serta Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan) dengan harga Beras Premium Rp15.400/kg, Beras Medium Rp14.000/kg, dan Beras SPHP Rp13.100/kg.
Zona 3 (Maluku dan Papua) dengan harga Beras Premium Rp15.800/kg, Beras Medium Rp15.500/kg, dan Beras SPHP Rp13.500/kg.
Sebelum inspeksi, Satgas menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di Ditreskrimsus Polda Kalsel pada 21 Oktober.
Rapat ini memetakan titik-titik pengawasan dan membentuk dua tim lapangan.
Tim 1 meliputi Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut.
Sedangkan tim 2 meliputi Tapin, Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Tabalong. Sedangkan Tanah Bumbu dan Kotabaru, diinspeksi langsung oleh Polres setempat.
Kepala Satgas Daerah, Kombes Pol M Aditya Gafur Siregar menginstruksikan seluruh jajaran Satgas Pangan Daerah untuk memperketat pengawasan dan melaporkan hasil evaluasi mingguan.
“Kami turunkan tim ke pasar-pasar di seluruh kabupaten/kota, dan akan evaluasi hasil pengawasan lapangan,” tegas Gafur.
Selain pelanggaran harga, Satgas juga menemukan beras kemasan dengan label yang tidak sesuai ketentuan.
Hal ini menambah daftar perhatian dalam pengendalian distribusi dan transparansi informasi kepada konsumen.
Satgas Pengendalian Harga Beras Kalsel terdiri dari berbagai instansi, yakni Ditreskrimsus Polda Kalsel, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas PMPTS, dan Perum Bulog Kalsel.
Kolaborasi ini menjadi tulang punggung pengawasan harga pangan di daerah.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief