Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Golden Eagle Internasional

Raudah Anisya • Rabu, 15 Oktober 2025 | 10:53 WIB
IMBAU:Satgas Pasti imbau masyarakat waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman.
IMBAU:Satgas Pasti imbau masyarakat waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman.

BANJARMASIN - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle) yang menawarkan program penghapusan utang dan pembiayaan investasi non-APBN/APBD.

Penghentian dilakukan karena entitas tersebut tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Dalam keterangan resmi, Senin (13/10/2025), Satgas PASTI menyebut telah memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk klarifikasi atas laporan masyarakat yang menerima penawaran penghapusan utang.

Pemanggilan dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari hasil klarifikasi, Satgas menemukan sejumlah kejanggalan dalam model bisnis Golden Eagle. Antara lain, menawarkan program penghapusan utang bank dengan mengklaim berlandaskan 24 dasar huku., tidak mampu menjelaskan dasar hukum yang dimaksud, tidak memiliki badan hukum di Indonesia, dan tidak memiliki izin operasional resmi.

Selain menawarkan penghapusan utang kepada masyarakat, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga mendalami penawaran pembiayaan investasi non-APBN/APBD yang diajukan Golden Eagle kepada Pemerintah daerah tersebut.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman daring mencurigakan, terutama yang menjanjikan penghapusan utang atau imbal hasil tinggi tanpa dasar hukum.

Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan ke situs resmi sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Editor : Fauzan Ridhani
#bareskrim polri #golden eagle #Satgas PASTI #banjarmasin #Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal