BANJARMASIN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menjatuhkan sanksi kepada 192 perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Sumatera dan Kalimantan.
Ini akibat kelalaian perusahaan tambang tersebut menyetor kewajiban Jaminan Reklamasi (Jamrek).
Sanksi tersebut berupa setop operasional selama 60 hari, hingga pencabutan izin secara permanen.
"Jangan sampai diabaikan, karena ini penting. Dengan taat aturan dan disiplin perpajakan, maka perusahaan tersebut akan memberikan kontribusi positif buat negara," sambungnya.
Di sisi lain, Syamsinar mengakui sektor tambang batubara menjadi penopang ekonomi utama di sejumlah daerah di Indonesia, tak terkecuali di Kalimantan Selatan.
"Pendapatan pajak tertinggi di Kalsel sampai saat ini masih dari sektor tambang batubara," ujarnya.
Namun demikian, Syamsinar menyatakan perusahaan tambang yang ada di Kalsel termasuk disiplin dalam urusan perpajakan. "Sampai saat ini tidak ada perusahaan tambang di Kalsel yang kami berikan surat paksa," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat lalai setor Jaminan Reklamasi (Jamrek), empat perusahaan tambang di Kalsel kena sanksi keras dari Kementerian ESDM.
Tak main-main, izin empat tambang batu bara Kalsel dibekukan. Nasibnya kini di ujung tanduk.
Empat perusahaan tambang batubara tersebut adalah CV Cakra Persada Mandiri (Tabalong) dengan luas konsesi 2.041 ha, CV Latanza (Kabupaten Tanah Laut) dengan luas konsesi 653 ha, PT Dutadharma Utama (Tanah Laut), dengan luas konsesi 724,97 ha, dan PT Suryaraya Pusaka (Tabalong) dengan luas konsesi 3.250 ha.
Kewajiban Jamrek tersebut sudah jelas diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba.
Sanksi itu tertuang dalam Surat Nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2025, dan ditandatangani oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.
Surat tersebut menegaskan bahwa penghentian sementara dijatuhkan setelah perusahaan-perusahaan tersebut tidak menggubris tiga kali peringatan administratif.
Rinciannya, peringatan pertama tertuang dalam Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024, tanggal 10 Desember 2024.
Peringatan kedua melalui Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 16 Mei 2025.
Peringatan ketiga dalam Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 5 Agustus 2025. Karena tidak ada tindak lanjut tuntas, Pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara.
Dalam surat itu dijelaskan, penghentian sementara dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender.
Sanksi bisa dicabut, apabila perusahaan mengajukan dan mendapatkan penetapan dokumen Rencana Reklamasi, serta menempatkan Jamrek hingga tahun 2025.
Jika hingga batas waktu tidak ada penyelesaian, izin usaha mereka berpotensi dicabut secara permanen.
Editor : Fauzan Ridhani