Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dapat Izin Packing Merek Dari Kemendag, Harga Minyakita di Kalsel Diyakini Tak Lebihi HET

M Oscar Fraby • Senin, 8 September 2025 | 05:52 WIB

TEMPAT PENGEMASAN: Dinas Perdagangan Kalsel saat melakukan monitoring tempat packing Minyakita.
TEMPAT PENGEMASAN: Dinas Perdagangan Kalsel saat melakukan monitoring tempat packing Minyakita.

BANJARMASIN – Dinas Perdagangan Kalsel memastikan harga penjualan Minyakita di pasaran tak akan lagi melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. 

Sebab, Kementerian Perdagangan menyetujui izin penggunaan merek Minyakita kepada salah satu perusahaan di Banjarmasin.

Bahkan, perusahaan ini memastikan dapat memproduksi sebesar 12 ribu ton per tahun. 

Baca Juga: Selain MinyaKita, Masyarakat Juga Harus Waspada Beras Kemasan Tak Sesuai Takaran

“Satu perusahaan dari Banjarmasin baru mendapat izin untuk packing Minyakita hingga empat tahun ke depan dari Kementerian Perdagangan, pada awal September tadi,” beber Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Ahmad Bagiawan, Minggu (7/9).

Sebelum adanya perusahaan ini, harga Minyakita di pasaran ditemukan dijual di atas HET. 

Melonjaknya harga tersebut lantaran produsen melakukan packing di Pulau Jawa. 

Ini memerlukan biaya tambahan saat dikirim ke Kalsel.

Dengan adanya izin tersebut, maka produksi Minyakita tak perlu lagi dikirim ke Pulau Jawa. 

Baca Juga: Waspada! Minyakita Palsu Beredar di Banjarmasin, Disperdagin Siapkan Operasi Pasar

Namun, langsung dibungkus di Kalsel. 

“Tak lagi dikirim ke Jawa, maka harga pun dapat ditekan. Selama ini, naiknya harga di tingkat distributor, karena ada beban pengiriman tersebut,” jelas pria yang akrab disapa Gia itu.

Ia mengungkap, tempat packing Minyakita di Kalsel berada di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. 

Namun, untuk alamat perusahaannya berada di Banjarmasin. 

“Izin ini sudah lebih satu tahun belum keluar. Baru tahun ini, keluar setelah Pak Gubernur meminta agar dilakukan percepatan. Alhamdulillah sudah keluar,” tuturnya.

Meski ada perusahaan yang memiliki izin penggunaan merek Minyakita, Gia menegaskan tetap akan melakukan pengawasan. 

Baca Juga: Selain MinyaKita, Masyarakat Juga Harus Waspada Beras Kemasan Tak Sesuai Takaran

“Pengawasan dan monitoring tetap kami jalankan. Mudah-mudahan disparitas harga tak lagi terjadi, saat adanya perusahaan di tingkat lokal yang langsung menjual,” harapnya.

Di bulan Ramadan lalu, Disdag Kalsel menemukan ada distributor yang menjual di atas HET Rp15.700, yakni hingga Rp18 ribu. 

Kenaikan harga di atas HET ini lantaran rantai pasokan antar agen dengan distribusi lokasinya terbilang jauh. 

Para distributor akhirnya menaikkan harga. 

Para distributor mengaku ada ongkos distribusi yang biayanya harus ditutupi.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#disdag #MinyaKita #miyak goreng