Penyerahan aset perumahan ke pemerintah daerah harus dilakukan pengembangan setelah pembangunan selesai. DPD Real Estat Indonesia (REI) Kalsel terus mendorong anggotanya melaksanakan kewajiban itu.
Ketua DPD REI Kalsel, H Ahyat Sarbini mengatakan untuk penyerahan aset pengembangan selalu berkoordinasi dengan dinas terkait. Lebih tepatnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang ada di daerah masing-masing.
"REI sebagai asosiasi pengembang perumahan juga terus berkoordinasi dengan dinas terkait soal ini, dan meminta data pengembang yang belum menyerahkan. Kami selalu men-support untuk penyerahan aset ini," tegasnya.
Menurut Ahyat, sekarang tinggal dinas terkait yang harus proaktif. Jangan sampai bertahun-tahun baru ditagih. Harusnya dari awal penyelesaian perumahan sudah dilakukan penyerahan.
"Kalau dibiarkan bertahun-tahun, bahkan ada pengembangnya yang sudah hilang, meninggal, dan bangkrut, jelas ini menjadi kendala. Karena itulah kami berharap dinas terkait lebih proaktif dan gaspol untuk mendatangi pengembangan, dan kami siap membantu," janjinya.
Kejari Kantongi Daftar Developer ‘Nakal’
Satu per satu pengembang ‘nakal’ di Kabupaten Banjar mulai terendus. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, melalui Seksi Intelijen mengaku sudah mengantongi daftar lengkap perusahaan yang tidak patuh menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke pemerintah daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun menegaskan pihaknya siap memanggil semua pengembang yang membandel. Bahkan, ada temuan bahwa sebagian lahan PSU justru disewakan atau bahkan dijual oleh pengembangnya. Padahal seharusnya diserahkan ke pemda.
“Fasum harus diserahkan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak diserahkan, itu melanggar aturan dan bisa kena sanksi administratif maupun pidana,” tegas Robert, Sabtu (9/8).
Aturannya, tegas Robert, jelas tertulis di pasal 47 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Isinya mewajibkan pengembang menyerahkan PSU kepada pemda dalam jangka waktu tertentu.
Namun, faktanya banyak pengembang yang tak mematuhi aturan. Dari 547 perumahan di Banjar, baru 141 yang PSU-nya sudah diserahkan ke pemerintah daerah. “Kami sudah pegang datanya,” sebut Robert.
Robert menegaskan, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terhadap seluruh pengembang yang tidak patuh terhadap perda. “Kalau terbukti melanggar dan merugikan masyarakat luas, kejaksaan bisa mengusulkan pembubaran badan usaha melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Langkah itu mengacu pada pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memberi kewenangan Pengadilan Negeri membubarkan Perseroan atas permintaan kejaksaan jika dianggap melanggar kepentingan umum atau hukum.
Robert menegaskan, jika pemerintah daerah tak menjalankan fungsinya atau terhambat pihak tertentu, kejaksaan siap mengambil langkah yustisial secara mandiri maupun atas permintaan pemda. “Kami sedang menunggu laporan resmi dari pemda terkait perkembangan penyerahan PSU. Setelah itu akan kami kaji dan tindaklanjuti,” janjinya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief