BANJARMASIN — PT Pos Indonesia mengingatkan masyarakat batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah 3 Agustus 2025.
Apabila hingga tanggal tersebut dana belum diambil, maka bantuan dinyatakan hangus dan akan dikembalikan ke kas negara.
Per 31 Juli 2025, sebanyak 78.051 orang di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mencairkan BSU melalui PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Banjarmasin.
Dari total 90.077 orang yang terdaftar sebagai penerima, pencairan telah mencapai 86,65 persen.
Setiap penerima mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu, yang disalurkan langsung melalui kantor pos.
Untuk mempercepat penyaluran, PT Pos menerapkan berbagai cara, mulai dari pengiriman notifikasi melalui pesan singkat (SMS), hingga layanan jemput bola ke rumah penerima yang tidak bisa hadir langsung, seperti karena sakit atau sedang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"SMS itu resmi. Jadi jangan diabaikan," ujar Eksekutif General Manager PT Pos Indonesia KCU Banjarmasin, Edhi Mulyo Utomo, Kamis (31/7).
Dikatakannya, masyarakat bisa memastikan status penerimaan BSU secara mandiri melalui aplikasi Pospay.
Cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sistem akan mengeluarkan barcode yang digunakan saat proses pencairan.
Untuk mencairkan bantuan di kantor pos, penerima wajib membawa barcode, KTP, dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain lewat aplikasi Pospay, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK.
Salah seorang penerima BSU, Viska mengaku bersyukur menerima bantuan tersebut. Ia mengetahui dirinya terdaftar sebagai penerima setelah mendapat pesan singkat.
"Alhamdulillah, kita terima pesan sebagai penerima. Semoga bantuan ini bisa terus berlanjut," ujarnya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief