TANJUNG - Sebanyak 15 desa di Kecamatan Benua Lawas, Kabupaten Tabalong diminta mempercepat mendirikan koperasi perah putih, sesuai arahan Presiden RI.
Terdiri dari Desa Sei Durian, Bangkiling, Bangkiling Raya, Batang Banyu, Purai, Hapalah, Hariang, Talan, Banua Rantau, Pematang, Habau, Benua Lawas, Habau Hulu, Sei Anyar, dan Bungin.
"Pesertanya aparat desa, BPD, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, calon pengurus koperasi dan pengawas koperasi," kata Camat Benua Lawas, Suwandi, ketika dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
Ia menyebut musyawarah itu berlangsung dua hari, sejak Senin (26/5/2025) hingga hari ini.
"Kami juga menghadirkan Diskop UKM Perindag Tabalong, Dinas PMD Tabalong, dan tenaga pendamping profesional," jelasnya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut juga telah mendapat restu Bupati Tabalong melalui Instruksi Nomor 2 Tahun 2025 dan Surat Edaran Nomor B.0135/BUP-DKUPP/500/04/2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tabalong.
Agar mudah memahami bagaimana teknisnya, Suwandi meminta semua aparat di 15 desa untuk menggelar musyawarah desa khusus di Kantor Kecamatan.
Dalam musyawarah desa dijelaskan soal tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Diantaranya meningkatkan pendapatan masyarakat desa dengan memberikan akses kepada pasar yang lebih luas.
Di samping itu, untuk memperkuat perekonomian desa agar mandiri dan kuat, serta mengurangi ketergantungan pada pihak luar.
Lalu, pengentasan kemiskinan melalui partisipasi aktif masyarakat dalam koperasi. "Ditambah, menciptakan lapangan kerja di bagi masyarakat desa," imbuhnya.
Editor : Fauzan Ridhani