RANTAU – Keputusan penting dibuat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Tapin, Rabu (30/4/2025). Hasilnya ada penyegaran dan penguatan struktur organisasi di Bank milik Pemerintah Kabupaten Tapin.
Di mana pemegang saham, yakni dari Pemerintah Kabupaten Tapin dengan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Pemerintah Provinsi Kalsel, serta Bank Kalsel menyepakati memberhentikan dua Dewan Komisaris yang masa jabatannya berakhir dan memberhentikan Direktur Utama Bank Tapin.
Dalam RUPS ini juga turut dihadiri Wakil Bupati Tapin, H Juanda dan Wakil Bupati Batola, Herman Susilo serta perwakilan Bank Kalsel. Kemudian hasil RUPS tersebut, langsung disampaikan kepada Bupati Tapin, H Yamani.
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setda Tapin, Taufiqurahman mengatakan keputusan pemberhentian ini memang sudah persetujuan para pemegang saham. “Jadi, kita memang memberhentikan Dewan Komisaris yang masa jabatannya berakhir 4 April 2025 dan melakukan penyegaran organisasi dengan memberhentikan Direktur Utama Bank Tapin,” tuturnya.
Usai pemberhentian ini, bagian Ekobang akan melakukan seleksi Komisaris dan direktur utama Bank Tapin. “Untuk tahapan seleksi ada dua, pertama seleksi administrasi, kemudian kami lanjutkan di OJK untuk UKK. Waktunya tergantung di OJK, bisa langsung di proses atau tidak,” ucapnya.
Sementara Tenaga Ahli Bupati, Hamdi memberitahukan bahwa pemberhentian Dewan Komisaris dan Direktur Utama Bank Tapin memang untuk penyegaran. “Untuk karyawan menyambut baik, pada dasarnya mereka ingin suasana di Bank tersebut lebih terarah,” pungkasnya.
Ditambahkan Kepala Inspektorat Tapin, Unda Absori bahwa hasil audit internal pihaknya turut menjadi bahan pertimbangan dalam pemberhentian Direktur Utama Bank Tapin. “Jadi, setelah RUPS pertama tanggal 14 April 2025, sesuai permintaan dari pemegang saham melakukan audit ke Bank Tapin. Hasilnya sudah kita serahkan ke masing-masing pemegang saham,” akunya.