Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Program BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Tabalong Lindungi 24.800 Pekerja Rentan

Raudah Anisya • Rabu, 19 Maret 2025 | 21:22 WIB
LINDUNGI PEKERJA: Penandatanganan nota kesepakatan terkait optimalisasi program Jamsostek di Tabalong.(Foto: BPJAMSOSTEK untuk Radar Banjarmasin)
LINDUNGI PEKERJA: Penandatanganan nota kesepakatan terkait optimalisasi program Jamsostek di Tabalong.(Foto: BPJAMSOSTEK untuk Radar Banjarmasin)

TANJUNG - Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tabalong, Tanjung Eko Eklam Noprianto tandatangani Nota Kesepakatan terkait Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Yakni Perlindungan 24.800 pekerja rentan di Wilayah Kabupaten Tabalong.

Muhammad Noor Rifani menegaskan acara penandantanganan Nota Kesepakatan ini tidak sekadar seremonial dan terus berlanjut. Ia pun mengakui dan merespon positif BPJS Ketenagakerjaan yang selalu aktif koordinasi dan memberikan informasi terkait program perlindungan bagi pekerja rentan di Tabalong.

Eko Eklam Noprianto menyampaikan Kabupaten Tabalong secara konsisten melaksanakan intruksi Presiden RI. Yakni, memberikan perlindungan bagi masyarakat yang rentan gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraannya di bawah rata-rata. "Seperti marbot, pendeta, guru ngaji, petani, buruh di pasar dan banyak lagi. Yang memang memerlukan perhatian Pemerintah atas keselamatan kerja mereka," tuturnya.

Di sisi lain, Murniati menambahkan Penandatanganan Nota Kesepakatan ini kiranya menjadi langkah konkret antara Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bekerja sama memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja.

"Semoga penandatangan nota kesepakatan ini menjadi contoh bagi wilayah lain agar mengajak seluruh masyarakat, khususnya pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Agar ketika risiko dari pekerjaan terjadi, masyarakat pekerja sudah terlindungi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menjadi keluarga miskin akibat pencari nafkah meninggal dunia, dan dirinya menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara," tutupnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#Nota Kesepakatan #Kabupaten Tabalong #pekerja rentan #bupati #bpjs ketenagakerjaan