Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Merasa Haknya Dirampas, Vendor Proyek Jalan Akses Bandara Syamsudin Noor Tuntut Kurator Segera Bayar Utang

admin • Rabu, 26 Februari 2025 | 17:51 WIB
TUNTUT HAK: Salah satu proyek di kawasan Jalan Bandara Syamsudin Noor yang sudah rampung dikerjakan vendor, namun belum dibayar hingga sekarang.(foto:Tatas Dwi Utama untuk Radar Banjarmasin)
TUNTUT HAK: Salah satu proyek di kawasan Jalan Bandara Syamsudin Noor yang sudah rampung dikerjakan vendor, namun belum dibayar hingga sekarang.(foto:Tatas Dwi Utama untuk Radar Banjarmasin)

BANJARBARU - Proyek Jalan Akses Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru kini telah rampung.

Meski demikian, proyek tersebut masih menyisakan masalah karena ada tagihan dari para penyedia barang dan jasa atau vendor yang belum terbayar hingga saat ini.

Proyek yang didanai sesuai dengan Inpres Jalan Daerah APBN selama dua tahun anggaran yakni 2023 dan 2024 ini dikerjakan oleh PT Sinar Arengka Setiamaju.

Awalnya proyek berjalan mulus. Namun menjelang akhir kontrak tepatnya pada Oktober 2024, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus Pailit terhadap perusahaan tersebut.

Keputusan pailit inilah yang kemudian menjadi masalah, karena perusahaan tersebut kini dikelola oleh Tim Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tim Kurator terdiri dari tiga orang pengacara, yakni Martchel Ariesta Fitriansyah SH, Helmi Bostam SH, dan Despa Hari Siregar SH.

Di sisi lain, ada 9 vendor yang tagihannya hingga kini belum terbayar. Padahal menurut informasi, Pemerintah telah melakukan pembayaran terakhir beserta dana jaminan pemeliharaan proyek ke rekening PT Sinar Arengka Setiamaju Cabang Banjarmasin.

Salah seorang vendor, Tatas Dwi Utama kepada media ini menjelaskan, dana yang seharusnya menjadi hak para vendor telah diambil alih oleh Tim Kurator.

Dana tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membayar tagihan para vendor, termasuk tagihan miliknya yang mencapai Rp1.150.000.000.

"Hak saya dan vendor lainnya telah dirampas oleh Tim Kurator. Padahal dananya ada sama mereka (Tim Kurator, red) kenapa tidak dibayarkan kepada kami para vendor. Padahal kewajiban kami menyelesaikan pekerjaan sudah dilaksanakan, invoice kami justru sudah lebih empat bulan tidak ada kejelasan," ucapnya.

Tatas sendiri adalah vendor untuk pekerjaan penanaman Rumput Gajah Mini dan Pohon Tabebuya.

Dalam pengerjaannya, Tatas menggunakan sistem padat karya, di mana dirinya melibatkan masyarakat. Kini ia telah kehabisan modal karena tagihannya tak kunjung dibayar.

"Ada puluhan buruh tanam yang saya pekerjakan hingga kini juga masih belum menerima haknya, saya minta Tim Kurator gunakanlah hati nurani, ada hak orang kecil yang harus diberikan," tegas Tatas.

Tatas sendiri telah berupaya berkomunikasi dengan sejumlah pihak diantaranya Kepala Cabang PT Sinar Arengka Setiamaju Banjarmasin, M Rosyadi Razak.

Dari hasil komunikasi, diketahui rekening perusahaan PT Sinar Arengka Setiamaju Cabang Banjarmasin telah diganti specimen tanda tangan rekeningnya dan diambil alih oleh Tim Kurator. Rosyadi selaku kepala cabang tak lagi memiliki akses untuk mengambil uang dari rekening tersebut.

Tatas juga telah menemui Tim Kurator yang berkantor di Graha Binakarsa, Jakarta. Saat itu Tim Kurator menolak untuk membayar tagihan dengan alasan aturan melarang dilakukan pembayaran.

"Tim Kurator mereka semua orang hukum, tapi justru menggunakan hukum untuk menzalimi dan mengambil hak orang lain. Padahal mudah sekali, uang yang telah dibayarkan Pemerintah ke rekening PT Sinar Arengka Setiamaju adalah uang untuk kepentingan proyek jalan akses bandara, artinya Tim Kurator tinggal membayarkan sesuai tagihan. Justru kalau uang ditahan dan dipakai untuk kepentingan lainnya, itu berpotensi melanggar hukum," tambah Tatas.

Dengan adanya fakta tersebut, Tatas menuntut Tim Kurator PT Sinar Arengka Setiamaju untuk segera membayar tagihannya.

Tatas rencananya juga akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan diantaranya, melaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Editor : Fauzan Ridhani
#pailit #Vendor #banjarbaru #Bandara Syamsudin Noor #KURATOR