MARTAPURA - Pengembang gedung Grand Banua Condominium and Hotel (Condotel), PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) akhirnya angkat bicara terkait aksi unjuk rasa pemilik condotel.
Legal Hotel Grand TAN dan PT BAS, Badrul Ain Sanusi Al Afif mengatakan bahwa sebenarnya kliennya sudah bersedia memenuhi tuntutan para pemilik condotel. Terutama permintaan terkait kunci dan sertifikat dari masing-masing unit yang sebelumnya sudah terjual.
“Pak Tan, selaku pemilik perusahaan di sini (Grand Tan Hotel dan PT BAS) sudah siap menyerahkan kunci dan sertifikat. Tapi mohon beri kami waktu,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/12) malam.
Sebab, kata Badrul, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi data terkait kepemilikan unit untuk keperluan memecah sertifikat bangunan. “Sekarang lagi berproses di BPN, dan kami perlu benar-benar memastikan agar sertifikat dan kunci ini diserahkan kepada yang pemilik sahnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sebenarnya pemenuhan tuntutan para pemilik condotel tersebut adalah tanggung jawab manajemen PT BAS terdahulu.
Sebab pada 2019 lalu, gedung 25 lantai di Kabupaten Banjar ini sudah berpindah tangan dari manajemen lamanya ke tangan Tan.
Ketika resmi berpindah tangan, kedua belah pihak (Tan dan manajemen PT BAS yang lama) menandatangani sebuah perjanjian, yang isinya terkait tanggung jawab kepada pemilik condotel.
“Jadi sebenarnya ini adalah tanggung jawab manajemen yang baru. Tapi dengan kerendahan hatinya, Pak Tan bersedia memenuhi tuntutan mereka (pemilik condotel, red),” sebutnya.
Menurutnya, keributan yang terjadi belakangan ini dipicu karena pemilik condotel tidak sabar saat pihaknya menjanjikan akan menyerahkan kunci dan sertifikat.
“Karena itulah kami perlu waktu untuk menyelesaikan data validnya, agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang lebih parah lagi,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, kisruh ini kembali memanas ketika gedung berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 11, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar itu didemo para pemilik Condotel, Senin (2/12) sore. Mereka protes terhadap pengembang bangunan 25 lantai tersebut yakni PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS).
Para pemilik kamar di gedung tersebut merasa dirugikan oleh PT BAS lantaran tidak pernah mendapat uang bagi hasil yang sebelumnya sudah disepakati bersama pengembang. Mereka memasang spanduk bertulisan "Serahkan Hak Bagi Hasil Kami Selama 3 Tahun dan Kembalikan Condotel Kami Karena Kontrak Pengelolaan Sudah Berakhir”.
Ketua PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) yang juga kuasa hukum pemilik condotel, Jeffry Halim SH mengatakan selama beberapa tahun terakhir ini, pihaknya tidak pernah menerima keuntungan dari kerja sama tersebut.
Padahal, sejak condotel dijadikan hotel, para pemilik kamar dijanjikan menerima bagi hasil 80 persen dan manajemen 20 persen. Namun, kenyataannya tak sesuai. Mereka selaku pemilik condotel hanya mendapat 20 persen, bahkan ada yang kurang.
“Dan tiga tahun lebih ini, kami sama sekali tak mendapatkan bagi hasil itu. Kalau ditotal lebih dari Rp10 miliar yang belum diserahkan," hitungnya.
Diketahui sebelumnya saat gedung Condotel Grand Banua sekitar 10 tahun lalu dibangun, kamar-kamar yang ada di gedung itu dijual kepada masyarakat. Kemudian kamar-kamar tadi dikelola pengembang untuk dibisniskan sebagai kamar hotel oleh PT Banua Anugerah Sejahtera dan PT Banua Graha Sejahtera.
“Tapi kontrak kerja sama pengelolaan hotel sudah habis sejak 30 Juni 2024. Namun ternyata manajemen yaitu pihak PT BAS jalan terus,” tukasnya.
Bahkan ketika Aston Banua Hotel menarik diri pada 5 November lalu, PT BAS menjalankan hotel dengan brand Grand Tan tanpa persetujuan para pemilik condotel.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief