BANJARMASIN – Kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen menjadi angin segar bagi kaum buruh di Indonesia, termasuk di Banjarmasin. Sebaliknya terjadi bagi para pengusaha, atas penetapan upah yang langsung diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024) tadi.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel punya sejumlah pandangan berbeda terkait kenaikan upah minimum tersebut. Ketua Apindo Kalsel, Winardi Sethiono mengatakan Apindo masih menunggu penjelasan pemerintah mengenai dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini. Terutama apakah telah memperhitungkan variable produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual.
“Padahal penting agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” bandingnya.
Penjelasan penetapan UMP 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan. Kenaikan upah minimum yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.
“Dikhawatirkan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” tebak pengusaha advertising ini.
Bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum ini bukan tentang setuju, atau tidak setuju. Tapi, persoalan mampu, atau tidak mampu untuk memenuhi kenaikan tersebut.
Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha yakni penundaan investasi baru, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu.
“Kami menyayangkan masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan upah minimum. Apindo telah berpartisipasi aktif dan intensif. Namun belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” terangnya.
Meskipun begitu, Apindo tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang mendukung kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan daya saing ekonomi Indonesia.
“Kami mendorong pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini, serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” harap Win.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Banjarmasin, Hamdani menerima penetapan tersebut. Hal itu sesuai dengan hasil rapat bersama dengan ketua buruh pusat setelah upah minimum diumumkan.
"Setelah Presiden Prabowo menetapkan, Ketua Buruh pusat Said Iqbal menggelar rapat online dengan seluruh ketua di daerah. Tampaknya mereka menerima semua, tidak ada penolakan," kata Hamdani, Senin (2/12) siang.
Keputusan pemerintah pusat itu dinilainya bagus. Mengingat sebelumnya beredar kabar pemerintah hanya akan menaikkan upah minimum nasional sebesar 3 persen. Meskipun belum pasti, isu itu menuai reaksi kaum buruh di berbagai daerah, termasuk Banjarmasin.
Padahal buruh menginginkan kenaikannya sekitar 8-10 persen. Wajar saja jika banyak penolakan, mengingat persentasenya yang sangat kecil. Belum lagi ditambah rencana pemerintah menaikkan PPN 12 persen. Artinya, meskipun upah minimum naik, tidak akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, terutama kaum buruh.
"Saya prediksi angka persentase itu adalah jalan tengah yang diambil pemerintah, untuk menghindari reaksi buruh," ucapnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief